MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah mengajukan usulan perubahan badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Usulan perubahan badan tersebut disampaikan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurut Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang membacakan laporan perubahan itu dalam sidang paripurna DPRD, Kamis (23/02/2022), Raperda tersebut diusulkan karena telah disetujui DPRD dalam program pembentukan Raperda 2023 pada masa sidang ketiga. Namun, menurut Davnie, bagian Perekonomian Pemkot Tangerang Selatan telah menyelesaikan materi naskah akademik dan Raperda terkait, sehingga penyampaian usulan Raperda ini dimasukkan pada masa sidang pertama.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Fraksi Paramitha Messayu menanggapi inisiasi Pemkot Tangerang Selatan dalam mengajukan Raperda tentang perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda tersebut.
"Saya menghormati langkah Pemkot Tangsel melakukan perubahan badan hukum BUMD yang nantinya difokuskan pada usaha air minum daerah. Hanya saja, menurut saya, langkah perubahan tersebut harus cermat agar menghasilkan keputusan bersama yang lebih baik," ujar Paramitha.
Menurut Paramitha yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan itu, perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda yang akan fokus menggarap usaha air minum itu harus dilakukan dengan persiapan yang matang, transparan dan akuntabel. Terlebih, Perseroda nantinya berencana akan mengambil alih pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerja Raharja (TKR) milik Kabupaten Tangerang yang berada diwilayah Kota Tangsel.
"Tentu dibutuhkan perencanaan tahapan yang matang, tidak terburu-buru, serta memperhatikan berbagai konsekuensi dan implikasi-implikasinya, baik dalam hal manajemen maupun pengelolaan infrastrukturnya," tandas Paramitha.
Baca Juga : Terkait Bisnis PCR, Aktivis Sobat Perubahan Meminta Presiden Jokowi Mencopot Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir | pt
Lanjut Paramitha, dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah, bagaimana perubahan badan usaha Perseroda yang khusus mengelola air minum tersebut bisa menghasilkan keuntungan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.
"Bisa diproyeksikan keuntungan Perseroda nantinya dari pengambilalihan pelanggan Perumdam yang sudah eksis, ditambah lagi dengan pengelolaan proyek nasional, yaitu SPAM Regional Karian Serpong dari Kementerian PUPR, itu mestinya dapat menambah perolehan PAD yang lebih tinggi daripada saat menjadi divisi pengelolaan air minum di bawah PT PITS," tegasnya.
Terkait dengan komposisi kepemilikan modal, menurut Paramitha, harus memperhatikan kondisi keuangan daerah dan potensi laba yang bisa didapatkan. Dengan kepemilikan modal minimal 51% sebagaimana amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, Paramitha berharap Pemkot Tangsel dapat merencanakan penyertaan modal dengan cermat.
"Terlebih BUMD selama ini dianggap masih belum memiliki etos kerja yang baik, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan lainnya. Harapannya nanti, Perseroda Tangsel dapat menepis anggapan tersebut, dan bisa menjadi lebih baik," pungkas Paramitha Messayu, Ketua Fraksi DPRD Kota Tangsel.(BTL)