MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Lebak, AU (49) mantan kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah MENILEP uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warganya. Informasi yang dihimpun awak media, AU menjabat sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan pada Periode 2016-2021 tersebut MENILEP uang bantuan tunai senilai Rp300 ribu/KK milik 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, uang bantuan tersebut, Ia TILEP sebanyak 3 kali pencairan yang jika ditotalkan mencapai Rp90 juta rupiah.
Mendengar hal itu, tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipikor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades tersebut.
Bahkan informasinya, tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.
"Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kades. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan," kata AKP Indik saat ditemui media, Kamis (25/11/2021) pagi.
Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 KPM penerima BLT tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini," tegas Putu Kanit Tipidkor.
Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya. (BTL)