MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Provinsi Banten MENDESAK kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan untuk SEGERA Mencabut Izin Lokasi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recyle (TPS 3R) pada fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berlokasi di RT 004 sampai dengan RT 006, Komplek Nusa Loka BSD City, Serpong, karena TPS 3R tersebut MENGABAIKAN asas-asas umum pemerintahan yang baik serta DIDUGA Cacat prosedur karena dilakukan dengan cara melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh LBH PAHAM Banten selaku penerima kuasa yang juga mewakili warga Komplek Nusa Loka BSD City, sektor XIV.5, RT 05/RW 07, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, melalui Siaran Persnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (06/10/2022) siang.
Menurut LBH PAHAM Banten, desakkan Pencabutan Izin TPS 3R tersebut dilakukan berkenaan dengan dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recyle (TPS 3R) Program Kota Tanpa Kumuh (Program Kotaku) pada lahan Fasum/Fasos di RT 004 s/d 006, Komplek Nusa Loka BSD City, sektor XIV.5 RW 07, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga : DLH Kota Tangerang Tidak Becus Kerja, Trotoar Jalan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Ciledug
LBH PAHAM Banten memantau penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dilaksanakan oleh Pemerintahan daerah pada Provinsi Banten yang dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah mendalami dan meneliti secara yuridis serta mendampingi warga, maka LBH PAHAM Banten menemukan DUGAAN adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik pada pembangunan TPS 3R Program Kotaku di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di RT 04, RT 05, RT 06 Komplek Nusa Loka BSD City antara lain :
- Asas Keterbukaan
Program Pembangunan yang tidak melibatkan warga masyarakat. Bahwa pada Komplek Nusa Loka BSD City secara tiba-tiba dan sepihak dilakukan pembangunan TPS 3R pada lahan fasilitas sosial atau fasilitas umum yang dikelola oleh warga RT 04 s/d RT 06. Mengapa dikatakan tiba-tiba dan sepihak? Karena sebelum pembangunan TPS 3R baik pada tahapan persiapan, tahapan perencanaan, bahkan sampai pada tahapan pelaksanaan dilakukan warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, undangan rapat, atau sosialisasi apalagi memberikan persetujuan untuk dibangunnya TPS 3R.
Bahkan sebagian warga merasa pembangunan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan serta ditutup-tutupi terlebih lagi pada masa awal-awal pembangunan TPS 3R tidak ditemukan adanya papan informasi pembangunan pada lokasi proyek.
- Asas Kemanfaatan.
Program pembangunan tidak tepat sasaran dan tidak diperlukan warga masyarakat.
Pembangunan TPS 3R Program Kotaku yang merupakan kolaborasi kerja antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) dengan Pemerintah Daerah (Pemkot Tangerang Selatan) serta Warga Masyarakat pada prinsipnya memerlukan adanya partisipasi aktif dari warga, sehingga program tersebut dapat memberikan manfaat kepada warga serta dapat berkelanjutan (livelihood).
Jangan Lewatkan : Warga Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Ngurus PTSL Sejak Tahun 2018 dengan Perantara Ketua RT Hingga Saat ini Tidak Ada Kejelasan
Namun fakta yang terjadi adalah sebaliknya, warga sama sekali tidak mengetahui program tersebut sehingga menimbulkan kesan ini adalah proyek segelintir orang yang mencari rente bukan dari keinginan warga dan kebutuhan warga. Bahwa adalah menjadi suatu fakta dimana lokasi pembangunan TPS 3R bukanlah berada di kawasan kumuh perkotaan sebagaimana sasaran dari Program Kotaku melainkan dikenal sebagai kawasan PERMUKIMAN MODERN, yang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana sebagai penunjang kehidupan warga secara berkelanjutan (livelihood).
Sehingga uang rakyat sebesar Rp1000.000.000 (satu milyar rupiah) menjadi sia-sia dan tidak sesuai dengan tujuan strategis Kementrian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan, dengan kata lain pembangunan TPS 3R adalah TIDAK TEPAT SASARAN dan TIDAK DIPERLUKAN BAGI WARGA masyarakat Nusa Loka BSD.
- Asas Kepastian Hukum.
Diduga Melanggar Pedoman Teknis Pelaksanaan TPS 3R Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Tidak dilaksanakannya syarat-syarat kelayakan teknis terkait dengan pengusulan lokasi TPS 3R dimana salah satu syaratnya adalah dibangun pada kawasan perkotaan yang rawan sampah.
Pembangunan Lokasi TPS 3R juga tidak memperhatikan kelayakan sosial, padahal yang menjadi sasaran program TPS 3R adalah masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman yang membutuhkan bantuan pengelolaan sampah sehingga dengan mengabaikan kelayakan teknis dan kelayakan sosial diduga pembangunan TPS 3R telah melanggar kriteria pemilihan lokasi sebagaimana diatur dalam BAB III Tahap Persiapan Pemilihan Lokasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Tempat Pengolahan Sampah 3R TA 2020 Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 20 angka 4 huruf (e) lokasinya mudah diakses (f) tidak mencemari lingkungan (g) penempatan tidak menggangu estetika dan lalu lintas jo Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 18 angka 4 dan 5.
Adanya kesan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan MENGHINDAR untuk turut bertanggungjawab kepada warga ketika pembangunan TPS 3R ini menjadi polemik, padahal salah satu syarat agar pembangunan ini dapat dilakukan adalah adanya Komitmen Biaya Operasional (BOP) TPS 3R pasca pembangunan yang wajib dialokasikan dalam APBD Kota Tangerang Selatan, sehingga menjadi mengherankan apabila Pemerintah Kota Tangerang Selatan merasa tidak tahu menahu dengan pembangunan TPS 3R yang tidak tepat sasaran tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan untuk siapa ditujukan Komitmen Biaya Operasional TPS 3R tersebut?.
Baca Juga : Pemerintah Daerahnya Tidak Hadir, Warga Kosambi Kabupaten Tangerang Dibiarkan Mencuci Pakaian di Kali yang Kotor
Bahwa sampai saat ini Kelompok Swadaya Masyarakat Nusajayaresik sebagai pelaksana proyek tidak pernah menyampaikan secara terbuka legalitas KSM kepada masyarakat baik berupa (1) Surat Keputusan Pendirian/Pengesahan KSM oleh pejabat terkait (2) Laporan keuangan pembangunan mingguan (3) Kewajiban KSM dalam hal pelibatan warga pada saat proses persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta (4) Izin Mendirikan Bangunan TPS 3R sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Tempat Pengolahan Sampah 3R TA 2020 Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Maka berdasarkan pertimbangan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta kepada Direktur Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk MEMBATALKAN dan/atau MEMINDAHKAN pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R dari lingkungan warga; dan.
- Menghimbau kepada semua stakeholder yang bertanggungjawab atas proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R di lingkungan Komplek Nusa Loka BSD City, baik di tingkat pusat dalam hal ini Kementrian PUPR, di tingkat propinsi dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Kementerian PUPR Wilayah Banten maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk MENGHENTIKAN dan/atau MEMINDAHKAN pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R pada Lokasi yang benar-benar membutuhkan.
Demikian Siaran pers yang disampaikan oleh LBH PAHAM Cabang Banten dan diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Kamis, 6 Oktober 2022 siang, dan ditandatangani oleh
Riki Martim, S.H., C.L.A, selaku Direktur LBH PAHAM cabang Provinsi Banten dan juga
Ronal Balderima, S.H., M.H serta DIyah Nuraeni, S.Sy.(BTL)
No comments:
Post a Comment