MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya pada Kamis (28/10/2021) memutuskan perkara No.37/PUU-XVIII/2020, yang mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Corona di Indonesia.___________Baca Juga : Habaib, Ulama dan Aktivis Islam Gelar Pernyataan Sikap Dibacakan oleh Juju Purwanto Terkait Kriminalisasi Tokoh HAM/Demokrasi Munarman

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut antara lain, bila status masih berlaku atau dilanjutkan sampai akhir tahun kedua (akhir tahun ini), maka anggaran Covid-19 harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Tentang Pasal KEBAL HUKUM, yaitu pasal 27 ayat (1,2,3), lampiran UU 2/2020, terkait dengan imunitas atau kekebalan pemerintah, MK juga memutuskan Undang Undang Covid-19 sebagai INKONSTITUSIONAL. Jadi, frasa "bukan kerugian negara" (Pasal 27 ayat (1) itu, dapat bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor. Sekarang pejabat pemerintah (ayat 2) yang melakukan itikad tidak baik dan merugikan negara (korupsi), termasuk sebagai subjek hukum yang kini bisa digugat sebagai KORUPTOR.

Jangan Lewatkan : Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar Pengabdian Masyarakat Terkait Penggunaan Gadget Anak Dibawah Umur di TK Plus Al Madinah Ciater

"Jadi sekarang Pemerintah tidak lagi kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat, jika terindikasi menggunakan dana untuk penanganan Covid-19 secara ugal-ugalan", kata Juju Purwanto, ketua bidang hukum dan Advokasi DPP Partai Ummat, dalam keterangan Persnya melalui WhatsApp kepada MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu (30/10/2021) dini hari.

Baca Juga : Ketua Yayasan ARK Qahal Family Pemberi "Nasi Anjing" Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

"Selama ini tampak adanya 'upaya penyelundupan hukum' (terselubung) atas pasal-pasal yang dibatalkan tersebut, sehingga sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Segala aturan pemerintah tentang Protokol kesehatan dengan alasan pencegahan Covid-19, berpotensi penyalahgunaan wewenang (ABUSE Of POWER) dan KORUPSI, karena menggunakan anggaran negara yang besar (triliunan). Faktanya, sebagian besar rakyat terdampak justru terbebani dengan biaya hidup (sosial ekonomi), yang mestinya jadi tanggungjawab pemerintah", pungkas Juju Purwanto, menegaskan.(BTL)