Redaksi posted: " Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Seorang Imam/pemimpin/penguasa yang adil dan amanah, bekerja untuk meluruskan yang bengkok, memperbaiki yang rusak, membela yang lemah, mel"
Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id- (MBC) Kota Tangerang Selatan, Seorang Imam/pemimpin/penguasa yang adil dan amanah, bekerja untuk meluruskan yang bengkok, memperbaiki yang rusak, membela yang lemah, melindungi yang teraniaya, menjaga rakyatnya, tidak sewenang-wenang dalam penegakan hukum, tidak membiarkan orang yang zalim berbuat sesukanya terhadap yang lain, membimbing yang kecil dan mengawasi yang besar.______Baca Juga :Kasus Hilangnya Barang Bukti 11 Kg Sabu di Surabaya, Harus Diusut
Pemimpin juga tidak membiarkan rakyatnya terlilit berbagai kesulitan di bidang ekonomi, ketimpangan sosial, sekolah dan biaya kesehatan yang mahal, tidak membiarkan eksploitasi sumber daya alam seenaknya oleh para pemilik modal (cukong) terhadap kekayaan negara dan rakyatnya, serta harus melindungi keyakinan dan keharmonisan agama Islam dengan agama lain dari berbagai pencemaran nama baik.
Pada prinsipnya pemimpin ideal itu bersih, jujur, merakyat dan dicintai, Rasulullah berpesan, barang siapa yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu tidak menasihati mereka, maka Allah mengharamkan dia masuk surga (HR Bukhari).
Rakyat Indonesia kurang bahkan kehilangan panutan dari pemimpin dan pejabat negara yang bersih, jujur dan amanah. Sumpah jabatan untuk mengelola negeri hanya seperti seremonial dan tidak lagi ditaati sebagai Kontitusi negara.
Kehilangan panutan ini berakibat ketidak percayaan rakyat kepada pemimpin dan pejabat negara. Jika ini dilakukan terus menerus, sudah pasti negeri kita tertinggal dari negara-negara lain, dan ini memerlukan pemimpin dan pejabat negara yang bersih, yang merupakan syarat mutlak terciptanya masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan dari kita bersama (bangsa Indonesia).
Bangsa ini seharusnya makmur dan sejahtera dengan kekayaan alamnya yang melimpah, tetapi kejujuran tidak diamalkan itu sekedar harapan. Jujur adalah suatu sikap yang urus/hati, menyatakan yang sebenarnya, tidak curang melakukan sesuatu, seperti melakukan korupsi. Sifat jujur, bersih dan amanah dari pemimpin dan pejabat negara itu adalah dasar kepercayaan rakyat untuk mengelola negeri ini.
Hilangnya panutan dari pemimpin untuk peduli pada hak-hak rakyat itu terasa pada wabahnya pandemic Covid-19, jika berkumpul/bepergian melalui transportasi umum darat, laut dan udara mensyaratkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya mahal dan berlaku 24 jam (awalnya antigen yang berlaku 2 minggu).
Kebijakan yang berubah-ubah menghadapi pandemi ini membingungkan dan sangat membatasi kegiatan masyarakat dalam mencari rejeki dengan adanya PSBB, dilanjutkan dengan PPKM. Lebih meresahkan lagi, karena diduga ada pihak yang tidak bertanggungjawab bermain di bisnis tes PCR yang mahal dengan terbongkarnya berita dari Majalah Tempo dan aduan Prima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan bisnis tes (PCR) yang menjerat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri dan Menteri BUMN, yang turut terlibat mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (SGI), Perusahaan yang mengelola tes Covid-19 dari awal pandemi.
Pejabat negara yang menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara dan rakyat, bisa dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Hal lain, adanya pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang berbiaya +/- Rp. 114 triliun, dan pembangunan pindahnya Ibu Kota Negara +/- Rp485 triliun, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pertanyaan besarnya, apakah Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dan kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu telah memperhatikan dan memenuhi persyaratan dokumen ilmiah (AMDAL)? Bahwa setiap pembangunan mega proyek selalu melalui kajian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) suatu analisis/dokumen Ilmiah yang bertujuan untuk kelayakan melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan AMDAL akan merugikan Rakyat (masyarakat umum) disekitar areal maupun yang melewati areal tersebut, seperti itu banyak penolakan masyarakat karena merugikan mereka jika dikerjakan tanpa AMDAL, Proyek negara berbiaya tinggi harus ada skala perioritas, karena itu bukan menjadi hal yang mendesak untuk kepentingan rakyat.
AMDAL adalah analisis ilmiah yang meliputi berbagai macam faktor seperti biologi, fisika, kimia, hukum, sosial, ekonomi, agama dan budaya yang dilakukan secara menyeluruh. Alasan diperlukannya AMDAL karena diharuskan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup dari kerusakan akibat pembangunan yang tidak matang rencananya, seperti ditentukan oleh Pasal 1, UU No 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 24 (ayat 1-6) disebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, sementara Pasal 37 menjelaskan, Izin Usaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Pembangunan pindah ibu kota ini, pertimbangan yang kita dengar karena sepi dari goyangan gempa, harusnya mendengarkan pendapat sejumlah pakar dari beberapa disiplin ilmu yang mengajak diskusi secara terbuka dan fokus supaya tepat dalam pelaksanaannya. Harus dihindari ada faktor lain, seperti politik dan ekonomi dari kelompok tertentu dalam mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kita tercinta.
Dalam situasi masyarakat yang masih terbelit berbagai kesulitan, anatara lain secara ekonomi, apakah Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung dan pindah Ibu Kota itu layak dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini ? Rasanya masih banyak pilihan kebijakan lain yang lebih baik agar bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang lagi lesu.
Kita teringat dengan krisis ekonomi di era reformasi tahun 1998, proyek pengembangan Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang membanggakan negara kita saat itu membutuhkan dana tak sampai setengah dari biaya KCJB harus dihentikan karena masyarakat dianggap jauh lebih memerlukan dana.
Kala itu suara para ekonom begitu deras mengecam IPTN yang dianggap hanya memboroskan anggaran negara, sekarang bagaimana dengan KCJB dan IKN??? Namun semua persoalan di atas tertutup dengan Tim Densus 88 anti teror menangkap 3 orang Ustadz muda di wilayah Bekasi, pada Selasa tanggal (16/11/2021) pagi.
Ketiganya adalah Farid Okbah (Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia), kemudian 2 anggota Komisi Fatwa MUI Pusat (Dr. Ahmad Zain An-Najah dan Dr. Anung Hamad). Penangkapan ke- 3 Ustadz ini menghebohkan masyarakat, benarkah ketiganya terlibat terorisme? Sebab selama ini mereka biasa-biasa saja, tidak terdengar hal-hal aneh, mereka hanya menginginkan Islam dapat mewarnai tanah air dengan cara konstitusional.
Mestinya ketiganya diperlakukan sebagaimana tuduhan dalam KUHP, dipanggil baik-baik dan diminta keterangannya, bukan ditangkap dengan menggunakan UU Anti Terorisme yang bisa ditangkap sewaktu-waktu tanpa penjelasan terlebih dahulu.(BTL)
No comments:
Post a Comment