MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Mahkamah Agung (MA) MENOLAK judicial riview atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Pengacara kondang Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kuasa hukum 4 orang mantan pengurus Partai Demokrat yang di PECAT oleh DPP Partai Demokrat.  Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva, menyatakan sangat MENGAPRESIASI putusan Mahkamah Agung (MA) yang MENOLAK judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tersebut. 

Menurut Hamdan Zoelva, dirinya berpandangan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut SANGAT TEPAT karena AD/ART partai politik memang TIDAK DAPAT di-JUDICIAL REVIEW oleh Mahkamah Agung.

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada hari ini sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," tandas Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).

Jangan Lewatkan : Terkait Perampasan Tanah di Pantura Tangerang, Kemana Menteri Sofyan Djalil Selama 7 Tahun di Kabinet Jokowi?

"Karena kalau sekali jebol bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan," tegasnya. 

Hamdan Zoelva menegaskan, tiga pertimbangan Mahkamah Agung dalam MENOLAK judicial riview AD/ART Partai Demokrat tersebut telah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, para ahli dan dosen hukum di seluruh Indonesia juga memiliki penilaian serupa bahwa Mahkamah Agung (MA) TIDAK BISA melakukan judicial riview atas AD/ART sebuah partai.

"Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama, yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini, bagi kami pertimbangan yang cukup clear, jelas, mendalam dan menyeluruh," katanya. 

Menurut Hamdan Zoelva, pihaknya sengaja membawa perkara ini menjadi wacana publik agar menjadi PEMBELAJARAN bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan demokrasi.

"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya-upaya politik," tegasnya. 

Ia pun berharap, putusan Mahkamah Agung ini akan dapat menjadi preferensi bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara terkait konflik antara Partai Demokrat dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.(BTL)