MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Mengalami kebuntuan alias DEADLOCK pertemuan mediasi antara keluarga miskin Sadun (alm) yang diwakili oleh istrinya ibu Turyani bersama para keluarganya dengan pihak Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan (Perkotaan Tangsel) yang diwakili oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel, Kelurahan Setu dan juga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tangsel. Pertemuan mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/9/2021) siang, pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB di kantor dinas Perkimta Tangsel di kawasan Puspemkot Tangsel di jalan Maruga raya, Ciputat.

Kepada MediaBantenCyber.co.id, Toto selaku juru bicara dan orang yang diberikan kuasa oleh keluarga ibu Turyani dan keluarga besarnya, pertemuan mediasi tersebut dipimpin oleh Rizqiyah yang mewakili Dinas Perkimta Tangsel dan juga selaku Sekretaris tim pengadaan tanah Dinas Perkimta yang didampingi oleh Lurah Setu, Sekretaris Kelurahan dan juga perwakilan dari dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangsel. 

Baca Juga : PT Summarecon Bersikap Arogan di Gedung DPRD, Hearing dengan Warga Deadlock

Menurut Toto, pertemuan mediasi tersebut berlangsung setelah dirinya bersama ibu Turyani dan keluarga pada Kamis (09/09/2021) malam, menemui Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel guna mengadukan permasalahan tanah dan bangunan milik ibu Turyani dan keluarga yang berlokasi di Kp, Sarimulya RT 002/001, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, yang terkena Penggusuran proyek jalan menuju pemakaman terpadu Sarimulya milik Pemkot Tangsel yang saat ini sedang dibangun dan dikerjakan oleh dinas Perkimta Tangsel (Pemakaman-red) bersama dinas PU Kota Tangsel (Jalan-red).

Baca Juga : Deadlock Mediasi Antara PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat dengan 81 Buruh yang di PHK Sepihak

Saat menyampaikan paparan dan penjelasannya dihadapan keluarga Sadun (alm) yang diwakili oleh istrinya Turyani dan Toto juru bicaranya, Rizqiyah menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak kelurahan Setu, pihak dinas Perkimta Tangsel tidak dapat membayarkan uang ganti rugi tanah dan bangunan kepada ibu Turyani dan keluarga dikarenakan tanah tersebut adalah milik desa (aset desa)

"Kami dari dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada ibu Turyani dan keluarga dikarenakan berdasarkan keterangan dari pihak kelurahan Setu tanah yang ditempati oleh ibu Turyani adalah aset desa. Namun dengan pertimbangan kemanusiaan, dari pihak dinas teknis yaitu dinas PU Tangsel hanya dapat memberikan uang kerohiman untuk mengontrak rumah selama beberapa bulan saja kepada keluarga ibu Turyani," kata Rizqiyah

Ditambahkan Rizqiyah, karena tanah tersebut merupakan tanah aset desa maka pihak dinas Perkimta Tangsel tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga ibu Turyani

"Masa kami harus membayar uang ganti rugi atas tanah milik kami sendiri (Pemkot Tangsel-red), nanti kami bisa diborgol sama KPK ," ujar Rizqiyah

Baca Juga : Legal PT Summarecon Tbk Bersikap AROGAN di Gedung DPRD Kota Tangerang, Hearing dengan Warga Deadlock

Sementara itu, Toto selaku juru bicara keluarga ibu Turyani mengatakan bahwa dirinya mewakili keluarga ibu Turyani Menolak kebijakan uang Kerohiman yang ditawarkan oleh pihak dinas Perkimta Tangsel. Menurutnya tawaran tersebut sangat tidak berkeadilan dan manusiawi. Untuk itu pihaknya memutuskan menyudahi pertemuan tersebut dan akan kembali menghadap kepada Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan untuk meminta keadilan atas masalah ibu Turyani

Baca Juga : DEADLOCK Mediasi Antara PT Lestari Busana Anggun Mahkota dengan 81 Buruh yang di PHK Sepihak

"Kami akan kembali menemui Pak Pilar Wakil Wali Kota Tangsel segera untuk meminta keadilan atas nasib dari keluarga ibu Turyani. Semoga akan ada keadilan yang lebih manusiawi untuk ibu Turyani dan keluarganya. Tapi jika tidak kami dapatkan keadilan tersebut disini, maka kami akan segera melakukan Gugatan ke pengadilan kepada pihak-pihak terkait yang telah menyebabkan terabaikannya hak ibu Turyani dan keluarganya yang telah lebih dari 50 tahun menempati tanah tersebut dan patuh membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya, Masa ibu Turyani yang setiap tahun membayar pajak tanah dan bangunannya tiba-tiba pihak kelurahan mengklaim jika itu adalah milik asetnya?, dimana rasa keadilannya untuk ibu Turyani? Biar nanti pengadilan yang menilai dan memutuskan siapa sesungguhnya yang berhak atas tanah tersebut?, dan siapa yang telah membuat kelalaian atas semua masalah ini," tegasnya (BTL)