MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Dugaan ada oknum yang membekingi sebuah pabrik pengolahan limbah plastik UD Indo Makmur yang beroperasi di Kp. Badodon, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug yang telah mencemari lahan persawahan milik warga Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.__________Baca Juga : TEGA, Diduga Ada Mafia Tanah, Satu Keluarga Miskin di Kp. Sarimulya Setu Belum Terima Ganti Rugi, Padahal Warga Lainnya Sudah Diberikan Sejak Tahun 2019

Diduga UD Indo Makmur tidak mengantongi izin secara lengkap (dokumen), dan tidak ada izin pembuangan IPAL maupun memiliki IPAL oleh perusahaan tersebut sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang dialirkan ke persawahan milik warga sekitar.

"Setelah tim media melakukan konfirmasi ke pabrik Plastik UD Indo Makmur, ditemui oleh Security yang bernama (CA) berdomisili di Kampung Curug Wetan RT 001/002 mengatakan, yang berkompeten itu pak (Ed) orang kepercayaan bos dan menyebutkan dari salah satu media, secara tidak langsung terindikasi ada oknum media yang diduga bermain atau membackup dibelakangnya," katanya.

Ed, selaku penanggung jawab ketika di konfirmasi tentang perizinan melalui telpon WhatsApp-nya mengatakan bahwa awak media sebagai Jurnalis tidak berhak untuk menanyakan tentang perizinan, karena Jurnalis bukan penyidik. Menurut ED yang berhak menanyakan tentang perizinan itu adalah penyidik. 

Baca Juga : Luar Biasa, Limbah B3 PT Isano Lopo Industri di Cirarab Legok Kabupaten Tangerang Dicuekin Selama Bertahun-tahun

"Silahkan Abang (awak media-red) tanyakan langsung ke dinas DPMPTSP. Saya tau seorang jurnalis itu seperti apa, karena saya pernah menjadi jurnalis walaupun hanya tiga bulan," ucap ED dengan nada tinggi.

Baca Juga : Penangkapan 1 Orang di Pandeglang Diduga Ada Kaitannya 3 Terduga Teroris di Kabupaten Serang

Sementara itu, Inisial SR saat dikonfirmasi awak media melalui komunikasi via telepon pada Sabtu (18/09/2021), selaku RW di Kelurahan Sukabakti mengatakan, sudah 10 bulan ini tidak ada kontribusi kepada lingkungan.

"Saya khawatir dia memberikan kepercayaan kepada seseorang dan memberikan kontribusi setiap bulannya, tapi dia tidak ada kontribusi buat lingkungan," tutur SR. 

Baca Juga : Diduga Ada Main Mata Antara Satpol PP Kota Tangsel, Menyegel Proyek HokBen Graha Raya

Mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, pada ayat (42) poin 1 seharusnya pemerintah dapat melakukan analisis resiko yang berdampak pada lingkungan dan merespon lebih sigap menyikapi perihal perusahaan tersebut, terlebih saat ini sudah adanya keluhan dan keresahan dari warga masyarakat di sekitar pabrik.

Diharapkan dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan adanya pemberitaan dari media dalam menjalankan fungsi sosial kontrolnya, pihak Pemkab Tangerang dan pemerintahan tingkat Kecamatan Curug dan Kelurahan Sukabakti dapat segera meresponnya dengan baik dan positif untuk ketenangan dan kenyamanan hidup warga masyarakat.(BTL)