MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkapkan adanya indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana. Akan tetapi polisi belum mengungkapkan secara rinci siapa pihak yang lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang tersebut yang menyebabkan terjadinya korban jiwa tersebut.__________Baca juga : Sudah P-21 Tinggal Menanti Pelimpahan Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI dari Mabes Polri ke Kejaksaan, Kapan?

"Kasus kebakaran lapas kelas 1 tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut," terang Kombes Ahmad Ramadhan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Kompascom, Sabtu (11/09/2021).

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP. Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, menurut Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Presiden Jokowi Perintahkan Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin, 13 September 2021," ungkapnya. 

Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli agar kasus tersebut dapat terungkap secara gamblang dan transparan. 

Baca Juga : Bersama FKMTI, Guru Besar IPB Datangi Mabes Polri Untuk Menyampaikan Surat Terbuka Terkait Mafia Tanah

"Kami berharap penyidikan ini akan segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," tegasnya.

Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.(BTL)