MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang rencananya akan dilaksanakan secara Sepihak oleh ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi (PDIP) pada Selasa (28/9/2021) pagi, GAGAL TOTAL (Gatot) dilaksanakan, pasalnya dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, hanya 27 anggota saja yang hadir (fraksi PSI dan PDIP), sementara 79 anggota DPRD DKI Jakarta dari Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yaitu Gerindra, Nasdem, PKS, PKB, PAN, Demokrat dan Golkar, MENOLAK digelarnya rapat Paripurna interpelasi ajang Formula E tahun 2022.

Bahkan melalui keterangan Pers nya pada Senin, 27 September 2021 kemarin, M. Taufik Wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra bersama 6 fraksi DPRD DKI Jakarta lainnya, PKS, Nasdem, PKB, PAN, Demokrat dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri mengatakan ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta karena telah menjadwalkan rapat Paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanpa persetujuan fraksi-fraksi. 

"Apa yang dilakukan oleh ketua DPRD itu telah melanggar aturan yang dia buat sendiri. Pelanggaran ini akan kami bawa ke Badan Kehormatan (BK), agar masyarakat tahu bahwa ada hal yang tidak baik yang dilakukan oleh seorang pimpinan yang seharusnya ada para wakil ketua, tapi tidak dilakukan," kata Misan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/9/2021).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mengatakan rapat Bamus hari ini seharusnya membahas 7 agenda dan tidak termasuk rapat paripurna interpelasi. Namun, kata Taufik, ketua DPRD Prasetyo telah MENYELIPKAN secara diam-diam agenda pembahasan tersebut.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," tandas Taufik, Senin (27/09/2021).

Baca Juga : Forum Wartawan Tangerang Gelar Rapat Kerja ke-7 di Camp Hills Pamijahan Bogor

Taufik menjelaskan dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.

Baca Juga : Yayasan Relawan Aksi AnNaba Gelar Rapat Pra Rapat Kerja di Hosen'n Culinary Resto Ciputat

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa se-nafsu itu dia," ujar Taufik.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik tersebut mengatakan lantaran tindakan sepihak tersebut merupakan tindakan ilegal, maka Empat Wakil dewan dan Tujuh fraksi menegaskan MENOLAK dan tidak akan hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (28/9/2021) pagi ini.(BTL)