MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Forum Warga Ruko Seribu Cengkareng, Meminta dan Mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Segera Mengambil Tindakan Tegas kepada Developer/pengembang NAKAL PT Binakarya Cipta Indah (BCI) selaku pengembang kawasan Pertokoan Ruko Seribu yang berlokasi di jalan Kamal Raya Outer ring Road, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Madya Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Forum Warga Ruko Seribu Cengkareng, antara lain, Feriyanto, Cendraun Suparto dan juga Wenny Owada kepada MediaBantenCyber.co.id pada Minggu (07/11/2021) sore, di lokasi kawasan Ruko Seribu, Cengkareng. 

Menurut Feriyanto, sudah hampir 20 puluh tahun lebih proyek komersil kawasan Ruko Seribu di Cengkareng Barat ini selesai dibangun oleh PT Binakarya Cipta Indah (BCI) anak perusahaan Agung Sedayu Group ini dibangun dan dijual kepada para Customernya, akan tetapi hingga saat ini Fasum dan Fasos yang menjadi Tanggung jawab dan Hak dari Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dan juga warga penghuni kawasan Ruko Seribu, Tidak Pernah diberikan dan diserahterimakan kepada pihak Pemda DKI Jakarta. 

"Warga Ruko Seribu Cengkareng sudah mengirimkan surat kepada hampir semua instansi dan lembaga pemerintahan, seperti kepada Lurah kelurahan Cengkareng Barat, kepada Camat Kecamatan Cengkareng, kepada Wali Kota Jakarta Barat, kepada BPK RI, kepada KPK dan juga kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi hingga saat ini, entah mengapa laporan warga penghuni ruko Seribu Cengkareng tidak ada progres dan langkah konkrit dari berbagai instansi dan lembaga tersebut, padahal setidaknya ada dua hal yang harus disikapi secara serius oleh instansi pemerintahan dan lembaga negara tersebut dengan belum diserahterimakan-nya Fasum dan Fasos oleh pihak PT Binakarya Cipta Indah tersebut," tandas juru bicara forum warga ruko Feriyanto. 

Lanjut Feriyanto, akibat belum diserahterimakan-nya Fasum dan Fasos tersebut, warga penghuni kawasan Ruko Seribu Cengkareng dirugikan Hak nya dan juga beberapa potensi KERUGIAN negara sebesar minimal Rp 300 milyar rupiah yang disebabkan belum diserahterimakan Fasum dan Fasos tersebut oleh PT Binakarya Cipta Indah kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. 

"Saat ini kondisi jalan-jalan di kawasan Ruko Seribu Cengkareng rusak parah akibat ditelantarkan oleh pihak pengembang dalam hal ini oleh PT Binakarya Cipta Indah. Sebab akibat belum diserahterimakan-nya Fasum dan Fasos tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan perawatan jalan dan fasilitas lainnya karena itu belum menjadi kewenangannya (belum ada serah terima fasum dan Fasos dari PT Binakarya Cipta Indah) kepada Pemprov DKI Jakarta. Sementara saat pihak warga penghuni Ruko Seribu meminta tanggung jawab kepada PT Binakarya Cipta Indah, pihak manajemen PT BCI, mereka malah meminta kepada warga penghuni Ruko Seribu untuk ikut patungan anggaran pembangunan fasum dan fasos serta pemeliharaan kawasan Ruko Seribu. Kan aneh?, masa mereka yang menjual dan memperoleh keuntungan dari menjual ruko-rukonya, lantas pembangunan fasum dan fasos serta pemeliharaan jalan dan drainasenya warga penghuni yang harus ikut membayar juga pembangunannya," kata Feriyanto. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, juru bicara forum warga ruko seribu Cengkareng Cendraun Suparto juga mengatakan, pihak warga penghuni Ruko Seribu menyatakan bahwa, dari surat yang telah disampaikan oleh warga penghuni Ruko Seribu Cengkareng kepada pihak Walikota Jakarta Barat, diperoleh jawaban bahwa pihak Pemda DKI Jakarta belum dapat melakukan perawatan dan juga pemeliharaan jalan serta drainase di kawasan Ruko Seribu Cengkareng dikarenakan belum adanya proses Serah Terima Fasum dan Fasos kawasan Ruko Seribu kepada pihak Pemda DKI Jakarta.

"Pemda DKI belum dapat melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan,drainase serta fasum dan fasos yang ada di kawasan Ruko Seribu dikarenakan belum adanya penyerahan fasum dan fasos tersebut. Perawatan dan pemeliharaan fasum dan fasos masih menjadi tanggung jawab pengembangan PT Binakarya Cipta Indah," tegas pihak Wali Kota Jakarta Barat seperti dikutip oleh Cendraun Suparto.

Wenny Owada Sekretaris Forum Warga Ruko Seribu Cengkareng mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk secepatnya sebelum tahun 2022 berakhir untuk bertindak tegas kepada PT Binakarya Cipta Indah selaku pengembang kawasan Pertokoan Ruko Seribu Cengkareng agar segera menyerahkan fasum dan fasos yang menjadi hak Pemprov DKI Jakarta dan juga warga penghuni kawasan Ruko Seribu. 

"Harusnya mereka malu lah, PT Binakarya Cipta Indah itu kan anak perusahaannya Agung Sedayu Group, pengembang yang sangat besar di Indonesia, masa urusan pengadaan fasum dan fasos serta perawatan dan pemeliharaan jalan saja mereka gak mampu?, sampai harus minta kepada warga penghuni kawasan Ruko Seribu ikut patungan. Tolong itu Pak Gubernur DKI Jakarta, dicatat nama-nama pengembang Nakal yang tidak mau segera menyerahkan kewajiban nya. Jangan berikan ijin lagi jika pengembang yang Nakal mau membangun bisnis di wilayah DKI Jakarta," tegas Wenny selaku Sekretaris Forum Warga Ruko Seribu Cengkareng Owada, dengan nada geram.(BTL)