Oleh: Manaek Tua Hutabarat, S.Kom, SE. M.Si (Aktivis Mahasiswa 98) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Sumatera Utara, Hiruk pikuk Mafia tanah bergema dari gubuk Marhaen yang tanahnya DIRAMPAS Mafia, sampai istana negara memerintahkan berantas mafia-mafia tanah. Presiden Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada serta mewujudkan reforma agraria kepada masyarakat dan memastikan ruang Hidup yang adil bagi rakyat.
Langkah diambil memimpin sejumlah rapat terbatas jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk
membahas mengenai kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah..Mulia sekali niat Presiden Jokowi, sebagai Aktivis 98 yang berada dalam jajaran eksekutif, sudah barang tentu menyambut baik dan siap memberantas mafia tanah sekaligus menjalankan
landreform, hanya cita-cita tersebut tidak mudah juga, landreform harus dijalankan oleh segenap komponen bangsa baik eksekutif, yudikatif dan legislatif dan didukung luas oleh rakyat.
Fakta hari ini, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diharapkan menjadi Lokomotif penyelesaian konflik agraria dan landreform, justru 125 Pegawai ATR/BPN terlibat Mafia tanah (sumber http://www.sindonews/18-10-2021). Mengambil satu sampel kasus di Jakarta.Timur daerah Cakung (sumber http://www.tribunnews/8-10-2021) Sofyan Djalil akui pegawai BPN jadi Mafia tanah, Mahfud MD sebut kasus matia tanah sudah menggurita.
Baca Juga : Pemkot Tangerang Laksanakan Vaksinasi Dosis Ketiga Kepada Nakes
Masalah muncul ketika ia mengangkat Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta tidak mengetahui latar belakangnya. Menteri Sofyan Djalil telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat yang terlibat proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim. Seluas 7,78 Ha. anak buah Menteri yang menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi DKl Jakarta yang bernama Jaya telah DIBERHENTIKAN secara Tidak Hormat.
Terbukanya data ratusan pegawai BPN terlibat Mafia tanah tentu permasalahan tersendiri dan mencoreng nama institusi yang membesarkan banyak orang. Sebagai Lokomotif penyelesaian konflik agraria dan landreform harus dibersihkan dari Mafia tanah, tetapi dengan cara yang benar. Secara tidak langsung nama institusi rusak dan sulit menjaganya karena Menteri ATR/BPN sudah membuka data tetapi apa sudah valid?.
Baca Juga : JMSI Kota Tangerang Salurkan Sembako Kepada Jurnalis
Harusnya dibuka saja siapa saja, dan kasusnya dimana terlibat, jika tidak akan membuat saling tidak percaya di segenap jajaran pegawai ATR/BPN dan membuat makin rusak kementerian ATR/BPN yang besok atau kapan saja Sofyan Djalil sebagai politisi kapan saja bisa pergi dari Kementerian ATR/BPN.
Namun bagaimana nasib ASN ATR/BPN yang sudah tercoreng?, mereka yang tinggal dan berkarir akan sulit membersihkan nama baik mereka. Di sisi lain pemecatan terhadap Kakanwil BPN Provinsi DKI atas nama Jaya juga tidak sepenuhnya benar bahkan dilawan dengan melakukan gugatan ke PTUN dengan Nomor Perkara: 9/G/2021/PTUN.Jkt dan dinyatakan menang kakanwil ATR/BPN DKI, hasilnya MEMBATALKAN Surat Keputusan
Menteri ATR/BPN dengan bunyi "Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang
diterbitkan Tergugat berupa keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 420/Sk-KP6/K/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tenteng penjatuhan hukuman disiplin atas nama Jaya SH, MH.
Baca Juga : DKM Masjid Baitul Hikmah Nusaloka BSD, Berikan Penghargaan Kepada MediaBantenCyber.co.id
Tidak berhenti disitu saja, Jaya juga melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dari persidangan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Jaya TIdak Bersalah. Harus dipastikan siapa yang terlibat Mafia tanah para ASN ATR/BPN dan jangan sewenang-wenang memecat jika belum diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrach.van gewijsde). Bisa dibayangkan ratusan orang itu sudah masalah serius. Pertanyaan lain apakah dari 125 ASN BPN terlibat kasus di bawah ini :
- Permasalahan SHGB No.124/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property dengan SHM No..279/Pondok Jaya alas nama Ir. Raden Mas Punto Wibisono di Kota Tangerang Selatan.
- Terhambatnya proses balik nama karena Risalah Lelang yang dimenangkan Robert Sujasmin.sesuai Berita Acara Risalah lelang Nomor 338/1989-1990 tanggal 15 Marit 1990 terhadap SHM No. 139/Pegangsaan Dua Jakarta utara.
- Terbitnya SHGB No. 2 di atas tanah relokasi Asian Games berdasarkan Keppres yang ditujukan kepada warga Senayan yang diperjuangkan Pdt. Tjahjadi Nugroho atas tanah almarhum Jhon A.Pisans di Jakarta selatan.
- Korban Mafia Tanah yang diwakili A. Heri Hermawan, Zaki di Kabupaten Tangerang muncul Nomor Induk Bidang (NIB) atas tanah rakyat seluas 900 Ha milik 3 (tiga) orang di atas tanah ratusan rakyat.
- Maraknya tanah Perkebunan PTPN IL, Ill bisa dikuasai orang lain bukan perusahaan yang sudah memiliki HGU atau bekas HGU. (BTL)
No comments:
Post a Comment