MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sehubungan dengan DUGAAN adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tender Proyek Peningkatan Jalan (182) dan Pembangunan Saluran Drainase (209) Lingkungan di Perumahan Bukit Serpong Mas (RW 007) Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diklaim menggunakan dana APBD Perubahan 

Tahun Anggaran 2021. Untuk itu, DPD LSM Perkota Nusantara Nasional dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan tersebut dibawah ini :

Baca Juga : Masyarakat Tangsel Pertanyakan Proyek Peningkatan Jalan Raya Ciater yang Buruk

  1. UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  2. UU RI No 20 Tahun 2001 dan perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi ublik.
  5. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 dan perubahan terakhir No 12 Tahun 2021dan
    aturan turunannya tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. 

Baca Juga : Abaikan Amdal, Warga Pondok Benda dan Maruga Blokir Akses Jalan Proyek Cendana Extension 2

Perkota Nusantara telah melakukan kegiatan pengumpulan data, keterangan dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dan data serta dokumen yang diperoleh Perkota Nusantara diperoleh dan berasal dari LKPP Per- 11 Februari 2022 Pukul 16.13 WIB.

Baca Juga : DPRD Kota Tangerang Meminta untuk Menghentikan Proyek Pembangunan Jembatan Jalan Tol JORR II

Dalam keterangan Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id melalui pesan WhatsApp nya, Maman Firman, SH, ketua investigasi dan litigasi LSM Perkota Nusantara Nasional, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi dan juga litigasi dirinya kelapangan langsung dikawasan Perumahan Bukit Serpong Mas, Serpong Utara, Kota Tangsel, pihaknya menemukan fakta-fakta dan bukti fisik di lapangan bahwa proses pengerjaan proyek Perawatan dan juga Pembangunan Drainase di lingkungan Perumahan Bukit Serpong Mas tersebut, DIDUGA KUAT telah terjadi KORUPSI berupa pengurangan kualitas spec material bangunan di proyek DANA HIBAH dari PLN tersebut. 

"Dari hasil investigasi dan litigasi Perkota Nusantara, kami menemukan bukti kuat di lapangan, DIDUGA kuat telah terjadinya Korupsi alias penyimpangan anggaran dana hibah dari PLN tersebut oleh pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab mengerjakan proyek tersebut. Untuk itu kami mendesak kepada Kejari dan Polres Kota Tangsel untuk secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan kelapangan terkait proyek dana hibah dari PLN tersebut," tegasnya.(BTL)