[New post] Konstitusi Jelas Dan Final Tidak Ada Penundaan Pilpres Atau Tiga Periode
Redaksi posted: " Oleh: Dahlan Pido SH MH (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Bandung,Dalam Pasal 7 UUD 1945 secara gamblang dan jelas menyebutkan, bahwa intinya masa jabatan Presiden (Kepala Negara) dan Wakilnya hanya berlaku selama lima tahun,"
Oleh: Dahlan Pido SH MH (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Bandung, Dalam Pasal 7 UUD 1945 secara gamblang dan jelas menyebutkan, bahwa intinya masa jabatan Presiden (Kepala Negara) dan Wakilnya hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan, bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, sehingga jelas dan final Konstruksi UUD 1945 tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan Pemilu atau tiga periode._____________Baca Juga : Rakyat Boleh, Eh Bisa Dong Melanggar Konstitusi ?
Begitupun dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ketentuan mengenai penundaan Pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui Undang Undang Pemilu, tetapi tidak boleh menabrak UUD 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakilnya. Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden sampai 2 tahun tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan segelintir elit politik, dan alasan stagnasi ekonomi karena pandemi Covid 19.
Hanya pemimpin yang tidak demokratis cenderung tidak ingin ada perubahan politik, karena mereka tetap memelihara akses kekuasaan, sumber daya politik dan finansial. Jika tetap ngotot dan melakukan amandemen UUD 1945 saat ini, secara moral tidak pas karena kondisi ekonomi kita yang belum membaik, masih dilanda pandemi Covid 19, dan sulitnya beberapa bahan pokok dijangkau masyarakat.
Kalau amandemen UUD 1945 dipaksakan justru bisa merusak bangunan konstitusi, oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) harus bertanya kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat akan setuju Pemilu ditunda atau amandemen pasal tiga periode?, jangan sampai bisa berujung kepada jayanya oligarki, bahkan tirani. (BTL)
No comments:
Post a Comment