Oleh: Beathor Suryadi (Penasehat Korban Mafia Tanah Indonesia/FKMTI) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Bandung, Memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, bahwa keputusan vonis dari PN, PT kurang dari satu tahun tidak diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Mereka, mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah.___________Baca Juga : KPK, Kejaksaan dan Polri Harus Usut Pembangunan Gedung DPRD Tangsel yang Compang-camping
Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung itu Mafia tanah ingin mengejar status berkekuatan hukum/inkrah untuk merampas lahan tanah di jalan Dago No. 250 Bandung. Padahal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang Pidana dalam kasus perkara tanah.
Baca Juga : Karena Melakukan Union Busting Kepada Serikat Pekerja, Pimpinan PT Ecos Jaya Ditahan Kejaksaan Tangerang
Dalam Perkara Suhendar yang diproses oleh Poltabes Kota Bandung ini, juga telah di hentikan oleh Polda Jawa Barat. Surat penghentian penyidikan Polda Jawa Barat nomor: S.Tap/2686/X II / 2016, tanggal 17 November 2016.
Baca Juga : Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Bukan Karena Korsleting Listrik, Tapi…
Pasti dan tentu, ada sesuatu yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky, sebab, sidang Pidana pasal 167 itu tidak mampu menghadirkan saksi mata, bahwa Suhendar telah merusak tembok, mendobrak pagar bahkan atau melompat tembok rumah ibu kandungnya, Inah Aminah yang telah berdomisli di lokasi jalan Dago 250 itu sejak tahun 1970.
Sebagai Warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah di jalan Dago No. 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam aset milik PT KAI, karena tidak menerima penyertaan modal Negara.
Baca Juga : Kasus Genset RSUD Banten, Kejaksaan Belum Jalankan Putusan Pengadilan
Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dan kawan-kawan nampak dalam putusan PN keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan. Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, telah memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah divonis 3 bulan karena memasuki rumah ibunya.
Baca Juga : Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Pendalaman untuk Kumpulkan Alat Bukti Kasus Genset RSUD Jilid II
Dan Putusan PT Nomor : 433/PID/2021/PT BDG. Tanggal 7 Februari 2022, memperkuat putusan 3 bulan tersebut. Dalam waktu dekat JPU Lucky dan kawan-kawan memerintahkan eksekusi atas putusan inkrah tersebut. Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022. Salam Juang !.(BTL)
No comments:
Post a Comment