MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, SMPN 6 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten melanggar peraturan tidak boleh menjual seragam yang sudah ditentukan oleh sekolah tentang seragam, ironisnya pihak sekolah memaksakan kehendaknya untuk menjual seragam yang dimaksud.
Ketika ditemui orang tua murid Nani ia mengatakan keluhannya orang tua murid bagi yang tidak mampu merasa keberatan apalagi anak yatim, bagi yang mampu tidak jadi persoalan akhirnya menjadi dilema dengan adanya kesenjangan sosial," ujarnya.
Baca Juga : Pelatih Futsal, Gagahi Siswi SMPN di Cikupa Sebanyak 6 Kali
SMPN 6 Pasar Kemis memaksakan kehendaknya menjual baju seragam diduga seharga dibawah Rp700.000 kepada murid. Penjualan baju seragam tersebut diduga dijual langsung oleh pihak sekolah kepada murid agar murid tidak beli di luar sekolah, berarti pihak SMPN 6 Pasar Kemis tidak mengindahkan Permendikbud No.1/2021 pasal 27 dan Permendikbud No 75/2016 tentang larangan penjualan seragam sekolah serta komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam sekolah.Karena lemahnya pengawasan Kepada pihak sekolah yang akhirnya melakukan dengan sewenang-wenang.
Baca Juga : Pembangunan Perkantoran Futsal Berdiri di Bantaran Tanah Pengairan Patut Dipertanyakan
Kepada pihak Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga Inspektorat segera dilakukan pengawasan dan tindakan sesuai aturan atau sangsi yang ada perlu ditindak TEGAS. Ketika ditemui Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis Suyanti sedang rapat ia menyerahkan untuk hak jawabnya kepada Endang sebagai wakil kurikulum, Endang mengatakan mengakui benar sekolah menjual seragam kepada murid, pembeliannya langsung kepada pihak sekolah yang menerima, namun bagi anak yatim digratiskan.
Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Pakuhaji Diduga Adanya Keterlibatan Anggota Dewan Provinsi Banten
Ditambahkannya lagi masalah harga penjualan tidak tahu,ia mengajak kemitraan saja kepada pihak media,"ucapnya".(Risti & Adhari)
No comments:
Post a Comment