MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Program PTSL Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Pada saat MediaBantenCyber.co.id menemukan sumber sekaligus pemilik atas nama Yenti Bhertini, ia mengatakan atas keluhannya terkait PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) karena beliau telah melakukan pendaftaran pada tahun 2018 selain itu telah dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang diduga dilakukan oleh ketua RT 01/10 Maryanto dan azis pihak yang mengurus PTSL.
Sedangkan objek tanah yang sedang diurus beralamat jalan anyar 4 RT 05/10 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, sampai saat ini belum juga selesai sertifikat Prona-nya bahkan pendaftaran sudah ditutup dan perlu Dipertanyakan?
Baca Juga : Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 Dibegal Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang
Selain itu, kata Yenti, Sepengetahuannya Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) diatur oleh tiga Menteri (Menteri Agraria/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa) No/ 25/SKB/V/2017, dan seharusnya tidak boleh dipungut biaya (Gratis).
"Dan sejauh mana pertanggungjawaban pihak yang mengurus maupun instansi terkait yang membidangi PTSL, dimohon agar pemerintahan pusat untuk mengetahuinya supaya ada kejelasan penerbitan sertifikatnya?," ucapnya.
Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang | Program PTSL 2018
Sementara itu, Di tempat lain, saat MediaBantenCyber.co.id menemui Ketua RT 01/10 Maryanto mengatakan memang sudah kasih uang? tanya saja sama azis karena dia yang mengurus," ucap Maryanto".
sementara Azis saat ditemui menjawab benar pa Maryanto yang mengurus, saya taunya jadi, " kata Azis, saling tuding-menuding antara Maryanto dan Azis.
Ditempat terpisah pihak BPN Jakarta Barat Waluyo saat ditemui mengatakan, mengurusnya dengan siapa? seharusnya azis bukan Maryanto," ucap Waluyo.
Ditambahkan Yenti Berthini, Ia memohon kepada instansi terkait khususnya BPN agar segera menindak lanjuti permasalahan ini sehingga diharapkan ada penyelesaian tentang penerbitan sertifikat perona yang diurus sehingga ada kejelasan atas nama kepemilikannya," ucapnya.(Sudianto & Risti)
No comments:
Post a Comment