MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Warga masyarakat umumnya dan para pemerhati Pengamat Perkotaan pada khususnya, menyayangkan Ketidaktegasan dan bahkan terkesan "TIARAP" yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang khususnya aparat Penegak Peraturan daerah (Perda) Satpol PP dalam menyikapi keberadaan bangunan di jalan A Dimyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang DIDUGA kuat bangunan tersebut MELANGGAR Koefisien Dasar Bangunan (KDB), karena bangunan tersebut dibangun Penuh dari Ketentuan yang BOLEH bangun HANYA 60 persen saja.
Menyikapi hal tersebut, Muhdi Kepala Badan Penelitian Aset Negara (BPAN-RI) Kota Tangerang menyatakan setiap kota sudah punya aturan dan ketetapan tentang besarnya Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang biasanya untuk kawasan permukiman diambil angka sebesar 60%, dengan maksud ada open space (ruang terbuka) untuk setiap kaplingnya sebesar 40% dari luas total tanah yang dimiliki. Tetapi yang terjadi di permukiman sekitar kita berbeda.
"Pelanggaran terhadap ketentuan KDB pada permukiman bisa berdampak yang sangat luas untuk fungsi ruang perkotaan, yaitu bisa meningkatkan run-off atau aliran air hujan, sebab lahan yang dulunya berupa ruang terbuka, berubah menjadi bangunan, sehingga mengurangi resapan air ke dalam tanah, dan tanpa disadari hal itu akan berimplikasi pada terjadinya kekeringan, kekurangan air saat musim kemarau," tegas H. Muhdi, Senin (31/10/2022).
Baca Juga : Kru Penyiar Bens Radio Komplain Terkait Kinerja Satpol PP Tangsel
Lanjut H. Muhdi, dirinya menyatakan bahwa dari informasi yang didapat dari staf Dinas Pengawas Bangunan di Dinas PERKIMTAN Kota Tangerang, bahwa bangunan tersebut sudah di rekomtek hampir 1 tahun yang lalu.
"Dugaan pelanggaran bangunan tersebut sudah direkom hampir 1 tahun yang lalu, namun dirinya menjadi bingung dan tidak memahami kenapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangerang. Ini ada apa?, apakah ada Kongkalikong dam main mata dengan oknum-oknum petugas Satpol PP di lapangan," ucapnya.
Baca Juga : Pengembang Akui IMB Belum Terbit, Proyek Cluster Mewah di Pamulang Belum Disegel Satpol PP, Ada Apa?
Untuk itu dirinya berharap jika tidak ada Kongkalikong dan main mata dengan oknum-oknum Satpol PP di lapangan dengan pemilik gedung yang saat ini ditempati oleh J.Co, Mako Cake and Bakery dan juga Johnny Andrean tersebut, untuk SEGERA dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP Kota Tangerang berupa Pembongkaran bangunan yang melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
"Satpol PP Kota Tangerang harus segera melaksanakan hasil Rekom dari Dinas Perkimtan Kota Tangerang tersebut," tegasnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment