MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Menanggapi polemik terkait Kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kota Tangerang dimasa Pandemi Covid-19 pada tahun 2021 yang menuai kritik dan pertanyaan apa manfaat dan relevansinya Kunker tersebut bagi masyarakat Kota Tangerang?, atas berbagai pertanyaan yang menggelayut di masyarakat itu, Said Endrawiryanto Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang yang baru mengemban amanah tersebut selama 6 bulan ini, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Senin (31/10/2022) pagi, pukul 09.00 Wib di ruang tamu Sekwan yang cukup representatif itu menjelaskan berbagai hal tentang tugas dan fungsi Sekwan bagi DPRD Kota Tangerang.________Baca Juga : Kisruh PPDB, SMAN 1 dan 7 DiLaporkan LSM YLPKP Paragon ke Kejari Kota Tangerang Selatan
Menurut Said, fungsi dan tugas dari Sekretaris dewan (Sekwan) itu adalah memberikan masukan atau saran kepada pimpinan dewan yang berkaitan dengan teknis administrasi, karena segala urusan administratif di DPRD itu harus melalui Sekretariat DPRD. Dan saat ditanyakan, apakah masukkan dan saran dari seorang Sekwan itu harus dan atau wajib didengarkan oleh pimpinan dan wakil pimpinan dewan?," ya, kembali lagi ke pimpinan DPRD dengan anggotanya, karena keberadaan saya menjadi Sekwan itu ditugasi oleh kepala daerah untuk mendampingi DPRD dalam hal administratif," tegas Said Endrawiryanto.
Baca Juga : Soal Kisruh PPDB di Tangerang Raya, Polda dan Kajati Banten Didesak Jalankan Penegakkan Hukum Dengan Tegas
"Kalau dalam soal administratif itu ada ketentuan tertentu saya sudah sampaikan dan tidak dilaksanakan dan tidak didengarkan maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing anggota DPRD," tandasnya.
Said pun menegaskan kegiatan apa saja yang menyangkut anggota dan pimpinan DPRD dan sudah disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD bahwa ada tata tertibnya dan jika wakil rakyat tidak melaksanakannya maka itu ada kewajiban pertanggungjawabannya.
Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Pakuhaji Diduga Adanya Keterlibatan Anggota Dewan Provinsi Banten | kisruh
"Ada kewajiban-kewajiban tertentu yang merupakan hasil audit, dimana tanggung jawab organisasi dan mana tanggung jawab perorangan semuanya ada hasil auditnya," katanya.
Said pun mengakui satu fakta ketika perjalanan dinas, dan hasil audit mengemuka bahwa audit setoran tahun 2020-2021 ditolak dan dana itu merupakan tanggung jawab perorangan karena yang menikmatinya adalah perorangan sehingga muncul di audit BPK.
"Hasil audit APBD oleh BPK tahun 2021 terkait Kunker keluar kota anggota DPRD yang diindikasikan ada temuan penyimpangan anggaran tersebut telah dikembalikan secara perorangan anggota DPRD karena pemberian anggarannya dilakukan secara ditransfer ke masing-masing anggota DPRD," ungkapnya.
Baca Juga : Kisruh Mafia Tanah Banyak NIB Beralih Nama, Warga Teluknaga Kabupaten Tangerang akan Mengadu Kepada Presiden
Terang Said, terkait Kunker itu pihaknya tidak menandatangani atau menugasi anggota DPRD untuk melakukan perjalanan dinas tersebut, karena kegiatan itu merupakan kewenangan dan sudah menjadi program kerja dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangerang yang merupakan badan tertinggi dalam hal menyepakati semua keputusan tentang program kerja.
Dirinya mengaku walau baru bertugas sebagai Sekwan namun ingin sekali bisa menerapkan tertib administrasi bagi para wakil rakyat di Kota Tangerang.
"Agar tidak ada permasalahan administrasi dan juga konsekuensi hukum dalam penggunaan anggaran kerja, saran saya adalah mari kita semua untuk mematuhi peraturan yang ada, baik itu undang-undang, Perpres, Perda, Pergub maupun Perwal/Perbub. Jangan pakai persepsi masing masing, patuhi saja ketentuan perundang undangan yang berlaku sekecil apapun dalam kegiatan apapun, patuhi peraturan yang ada dan jangan di paksakan untuk persepsi masing-masing. Sebab sudah ada Perda sudah ada Perwalnya sudah lengkap. Patuhi saja semua ketentuannya, pasti tidak akan menimbulkan masalah hukum," tegas Said.
Sebelumnya kasus kunjungan kerja anggota DPRD Kota Tangerang dilaporkan elemen masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pada Oktober 2021 lalu.Namun berjalannya waktu Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk kembali di telusuri.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam surat laporan tersebut, diungkapkan adanya DUGAAN penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp60,7 miliar yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Dalam laporan tersebut diuraikan anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Jawa Barat dan Lampung dengan akomodasi biaya untuk uang harian, uang representatif, uang transport dan uang menginap (hotel).
Sementara itu, Humas Kejari Kota Tangerang yang akrab disapa Bayu, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp-nya pada Selasa (31/10/2022) siang, sekira pukul 10.30 Wib, menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah tidak ada kerugian uang negara, karena para anggota DPRD Kota Tangerang tersebut sudah mengembalikan uang perjalanan dinasnya keluar Kota tersebut.
"Sudah tidak ada masalah mas. Kita cek juga SPJ dan sudah diuji oleh BPK," ucapnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment