MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Setelah melalui berbagai proses mediasi dan konsultasi hukum dengan dinas DPMP3AKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel) UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengalami "jalan buntu" alias Gagal tidak ada titik temu dan kesepahaman serta kesepakatan antara "SP" orang tua siswa "A" yang menjadi korban Dugaan Bullying Verbal atau Perundungan yang dilakukan oleh tiga oknum pengajar (guru) SMKN 3 Kota Tangsel yang berinisial, R, M, S, akhirnya "SP" orang tua siswi "A" memutuskan untuk membawa Dugaan peristiwa Perundungan yang dialami oleh anaknya tersebut ke ranah pidana (jalur hukum).________________Baca Juga ; Sangat Wajar Jika Ada Masyarakat yang Melaporkan dan Meminta Polisi Segera Menangkap Presiden Jokowi
Hal tersebut disampaikan oleh "SP" orang tua siswi "A" kepada berbagai awak media pada Rabu (16/11/2022) sore, di depan kantor UPTD P2TP2A yang berlokasi di jalan Raya Rawa Buntu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, usai melakukan pertemuan konsultasi hukum terakhir dengan pihak UPTD P2TP2A.
"Alhamdulillah saya merasa sangat puas dan sangat mengapresiasi dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak UPTD P2TP2A Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan terkait laporan kami selaku orang tua dari anak kami "A" terkait dugaan telah terjadinya Bullying Verbal atau Perundungan yang dialami oleh anak kami yang dilakukan oleh tiga oknum pengajar/guru di SMKN 3 Kota Tangsel," tuturnya.
Baca Juga : Ngawur ABI Melaporkan Media ke Bareskrim
Dan berdasarkan hasil konsultasi terakhir dengan pihak UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan yang baru saja dilakukannya tersebut, maka dirinya bersama pihak UPTD P2TP2A memutuskan akan Melaporkan tiga oknum guru SMKN 3 Kota Tangsel tersebut kepada Polres Kota Tangerang Selatan pada hari Jum'at, 18 Nopember 2022 pagi, dengan sangkaan telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kepres No 163 tentang Pengkoordinasian dan Penggerakkan upaya-upaya Pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
Dan juga Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga : Rocky Gerung Prediksi, Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang Melaporkan Anak Jokowi ke KPK akan Dipecat Sebagai ASN
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
"Bullying (perundungan) verbal tentu saja dapat menimbulkan rasa sakit hati dan memungkinkan terjadinya beban mental hingga depresi. Sehingga dengan UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai KEKERASAN, dimana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," katanya.
Baca Juga : Oknum Kabid DJP yang Ancam Wanita Warga Tangsel Ternyata Belum Melaporkan LHKPN 2 Tahun
"Dan Perundungan apapun, baik secara fisik, verbal ataupun sosial masuk kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000; " tegasnya.
Saat ditanyakan apakah sudah tidak ada ruang mediasi dan musyawarah lagi dengan ketiga oknum guru tersebut, "SP" menyatakan saat ini bolanya ada pada ketiga oknum guru tersebut.
"Itu terserah mereka bertiga, kalau saya welcome saja sejak awal menunggu niat dan inisiatif baik dari ketiga guru tersebut untuk menyelesaikan masalah ini sesuai harapan kami selaku orang tua dari anak kami "A", tandasnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment