MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Perkumpulan Garda aktif Tangerang raya yang dikenal dengan GATRA mendapatkan laporan dari salah satu warga masyarakat yang merasa dirugikan terkait sebidang tanah dengan gambar ukur bernomor 5551, surat ukur nomor 435, NIB nomor 0501 dan dengan luas lahan sekitar 4086, tertanggal 17-11-2018 tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang.
Perkumpulan Garda Aktif Tangerang raya bersama salah satu warga yang dirugikan, yang bernama Sudin bin Rinan, Rabu (04/01/2023) melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dalam keterangan Persnya, Dr. Bahru Navizha, S.H, S.E, MM selaku ketua umum GATRA mengatakan, "Kami dari Gatra merasa terpanggil mewakili untuk kepentingan masyakarat dengan melakukan bantuan dalam hal permasalahan hukum, salah satunya terkait permasalahan pak Sudin bin Rinan yang saat ini sedang dialaminya," terangnya.
"Kami dari Gerakan Aktif Tangerang raya dalam membantu permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak setengah-setengah," tegasnya.
"Dan hari ini dari tim advokasi perkumpulan GATRA menyerahkan laporan terkait permasalahan pak Sudin bin Rinan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kami berharap kepada pihak terkait agar secepatnya merespon laporan kami tersebut, dan saat ini yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah salah satu oknum petugas kantor ATR/ BPN dan juga oknum petugas ASN dari Pemerintahan Kota Tangerang," tandasnya.
Di tempat yang sama, Sudin bin Rinan, warga masyarakat Kota Tangerang yang merasa dirugikan oleh oknum petugas aparat kantor ATR/BPN dan oknum ASN pemerintahan Kota Tangerang, menyatakan, "Saya bersama keluarga saya merasa dirugikan oleh salah satu oknum petugas BPN Kota Tangerang. Saya waktu itu mengurus berkas sertifikat tanah saya yang luasnya 4.086 M2. Saat dalam proses pengurusan saya merasa ada yang janggal, dan saya pun merasa heran, waktu itu sudah ada nomor indentifikasi bidang (NIB) dengan nomor 0501 tahun 2018. Kok yang timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) bernomor 3594/2018, nah dari sinilah saya bersama keluarga merasa dirugikan," ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Daerahnya Tidak Hadir, Warga Desa Rawa Burung Kosambi Kabupaten Tangerang Dibiarkan Mencuci Pakaian di Kali yang Kotor | gatra
"Dan bukan hanya itu saja bang, saya juga janggal adanya AJB, yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Cipondoh, yang disitu tertera atas nama Danil Lucasimon bernomor 2037/Jb/AGR/1987, tertanggal 26 Desember 1987, sedangkan saya bersama keluarga tidak merasa menjual-beli kan ke pihak manapun," tandasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Ibnu Nurdin Shambuana, S.H selaku tim Advokasi dari GATRA, mengatakan," kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan pihak-pihak terkait agar menjalankan tugasnya secara profesional jangan sampai memihak kemanapun, karena yang kami bantu saat ini warga Kota Tangerang yang membutuhkan keadilan dan menuntut haknya".
Dan dari pihak tim advokasi Perkumpulan GATRA menyarankan agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk membentuk tim Satgas dengan tujuan memberantas segala praktik kejahatan prihal pertanahan, agar tidak ada terindentifikasi Mafia Tanah yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Peran penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di tengah masyarakat harus terang benderang dalam mengungkapkan kasus Mafia Tanah ini. Dan dalam kasus permasalahan tanah pak Sudin bin Rinan ini, kami dari pihak Perkumpulan Garda Aktif Tangerang raya (GATRA) akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas," tegasnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment