MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Kuasa Hukum ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid mengajak Haris Azhar selaku kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) perusahaan milik konglomerat tersebut untuk BERADU DATA KEPEMILIKAN AWAL secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial._______________Baca Juga : Diduga Banyak Pejabat yang Bermain dalam Pembangunan Gedung DPRD, Tantang KPK untuk Turun Tangan
Menurut Yahya, daripada saling bantah di media massa sebaiknya masing-masing menunjukkan langsung dokumen awal kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat yang dipersengketakan kedua belah pihak tersebut.
"SK. Budiardjo Selaku korban dan ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita TANTANG Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai Aktivis Pembela Hak tanah rakyat, dan kini jadi pengacara konglomerat untuk membuka asal muasal HGB no 1633 yang dibelanya. Jadi jangan hanya asal bacot, tunjukkan bukti secara terbuka seperti Pak Budi yang telah membagikan dokumen kepemilikannya secara terbuka, termasuk kepada sejumlah lembaga negara. Termasuk berkas laporan pemukulan, pencurian lima kontainernya yang dicuri," tulis Yahya melalui pesan WA nya Senin (20/2/2023).
Baca Juga : Kisruh Mafia Tanah Banyak NIB Beralih Nama, Warga Teluknaga Kabupaten Tangerang akan Mengadu Kepada Presiden | tantang
Yahya mengungkapkan, Haris Azhar harus bisa tunjukkan bukti bahwa betul PT BMJ berdiri bukan pada tahun 2008 seperti yang tercatat di dirjen AHU. Siapa saja pemilik saham yang tercantum dalam akte PT BMJ, kapan membeli tanah girik, apakah ada AJB, apakah lokasi tanah tersebut benar berada di atas tanah girik 1 hektar yang dibeli pak Budi. Selain itu, adakah pajak atau BPHTB dari seluruh tanah yang diklaim masuk HGB milik PT BMJ.
"Sebab banyak contoh nyata, Mafia Tanah bisa menyulap mayat (orang yang sudah meninggal-red) bisa menandatangani surat, orang miskin bisa mempunyai dan menjual berhektar-hektar tanah. Seperti yang terjadi di Babakan Asem, Teluk Naga Kabupaten Tangerang, ada Pemulung bisa menjual hektaran tanah, tetapi setelah diselidiki, ternyata dia hanya difigurkan, dipinjam namanya oleh Komplotan Mafia Tanah untuk memperoleh NIB tanah. Dan bisa ada 4 nama punya 900 ha, di atas tanah rakyat yang tidak pernah menjual tanah mereka. Modus Mafia Tanah adalah menguasai tanah rakyat tanpa membeli adalah bentuk Pelanggaran HAM. Mereka bisa menekan rakyat agar menjual dengan harga semurah-murahnya agar komplotan Mafia Tanah dapat untung berlipat dengan cara pat gulipat. Seharusnya Haris Azhar tahu soal ini, karena dia pernah mendampingi warga Teluk Naga. Jika kini jadi pembela konglomerat yang kerap juga dijuluki sebagai Naga, itu termasuk Hak Haris Azhar, tidak masalah," tandasnya.
Baca Juga : BPN Didemo Ratusan Warga Terkait NIB Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang | tantang
Namun,Yahya menyayangkan, selaku bekas aktivis Pembela Hak Asasi Manusia, Haris Azhar seharusnya paham, bahwa pemukulan terhadap SK Budiardjo ketua FKMTI dan Pencurian lima kontainer serta Perampasan tanah, membangun di tanah orang lain termasuk tindak kejahatan yang harus diusut pelaku maupun dalangnya. Padahal, Haris Azhar dalam channel youtube nya, terlihat jelas banyak pesan dia SANGAT ANTI Kriminalisasi. Penahanan SK Budiardjo dan istrinya itu terkait
"Kalau demikian, Haris Azhar seperti menjilat ludahnya sendiri, ada jejak digitalnya, dia sangat anti kriminalisasi. Apakah mata kepala dan hatinya sudah buta, tidak tahu Pak Budi pernah dipukul oleh oknum suruhan pihak yang saat Ini dibelanya. Apakah Haris Azhar tuli sehingga tidak mendengar kabar ada fakta bahwa laporan pemukulan, Pencurian Lima kontainer tidak digubris oleh polisi? Haris langsung menyalahkan Pak Budi tidak menggugat perkara giriknya ke pengadilan tetapi menafikan kriminalisasi terhadap Pak Budi," ungkapnya.
Baca Juga : Marak Mafia Tanah di Tangerang, BPN dan Pejabat Desa Saling Tuding | tantang
Selaku aktivis dan praktisi hukum, lanjut Yahya, seharusnya Haris paham, bahwa SK Budiardjo dan istrinya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, semua bukti dokumen pembeliannya ada. Tetapi, SK Budiardjo dan istrinya malah ditahan sehari setelah polisi dan jaksa mangkir dalam sidang Pra peradilan. Ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Tetapi suara Haris menghilang dan tidak bersuara lantang seperti dalam kasus Tanah warga Teluk Naga, tanah garapan Rocky Gerung dan Sentul City.
Yahya juga mempertanyakan, mengapa Haris Azhar tidak mempertanyakan pihak konglomerat yang dibelanya bisa menguasai dan membangun ruko di atas seluruh tanah girik seluas 1 hektar, padahal girik yang dipermasalahkan hanya sekitar 2700 meter. Anehnya lagi, lanjutnya, pihak perusahaan konglomerat yang diwakili Haris tersebut justru mengaku telah berdamai dengan penjual girik yang dituduh menjual tanah HGB mereka tetapi malah melaporkan SK Budiardjo selaku pembeli beritikad baik.
Baca Juga : Keberatan Terkait Pemberitaan Soal Tanah di Cengkareng, Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi Sampaikan Hak Jawab ke Sejumlah Media | di tantang balik
Yahya menandaskan agar kasus ini terang benderang, maka dia MEMOHON majelis hakim memberikan izin agar sidang bisa DISIARKAN SECARA LANGSUNG seperti kasus Sambo.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ketua FKMTI: Tidak Ada Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah Girik Milik SK Budiardjo di Cengkareng
"Pak Budi ini korban yang dijadikan tersangka. Dia dipukul, kontainernya dicuri, tanahnya giriknya seluas 1 hektar yang dibelinya sejak tahun 2006 telah dibanguni ruko oleh perusahaan milik Aguan, sedangkan yang dipermasalahkan hanya sekitar 2900 meter, dan hanya percaya pada BAP lurah dan camat bisa memenjarakan SK Budiardjo dan istrinya. Sedangkan semua dokumen pembelian, surat kelurahan dan kecamatan, PBB girik tersebut ada tercatat sejak tahun 1976. Pak Budi juga sudah mengurug tanah tersebut, dan baru tahun 2010, kemana aja selama 4 tahun tiba-tiba datang main hakim sendiri, memukul dan mencuri lima kontainer dan merampas/ menyerobot tanah milik Pak Budi", tandasnya.
Yahya mengatakan, seharusnya Haris Azhar lebih paham modus kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak bersedia melepaskan haknya kepada pengembang. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengungkapkan bahwa ada rakyat yang tanahnya diambil pengembang, lapor polisi justru ditangkap. Tentu Haris Azhar juga paham, mengapa rakyat yang memiliki hak tanah saat berhadapan dengan konglomerat di pengadilan, hampir selalu kalah. Meskipun ada yang menang bahkan sampai inkrah, seperti kasus AH Subrata, masih bisa digugat lagi. Anehnya, AH Subrata justru dilaporkan ke polisi dan langsung ditahan agar tidak banding lagi, setelah konglomerat dinyatakan menang di pengadilan setahun kemudian.(BTL)
No comments:
Post a Comment