MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Kuasa hukum SK Budiardjo mengungkap sejumlah Kejanggalan keterangan saksi dari pihak pelapor PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, pada lanjutan sidang, Selasa (07/03/2023).
Menurut Yahya Rasyid, SH.MH kuasa hukum, tiga saksi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan sering menjawab tidak tahu. Bahkan Lurah Cengkareng Timur Boy Purba, selaku saksi Pelapor tidak tahu bahwa dia ditulis lulusan SLTP dalam BAP penyidik Polda Metro Jaya. Boy satu-satunya saksi dari lima saksi yang diminta jaksa hadir dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.
Baca Juga : Ketua FKMTI SK Budiardjo Tantang Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi, Haris Azhar Adu Data Terbuka
Saat ditanya Jaksa, mantan Lurah Cengkareng Barat ini juga mengaku tidak tahu lokasi tanah yang diperkarakan. Dua saksi sebelumnya Mahatmanto dan Ari Listya juga mengaku tidak tahu lokasi tanah yang diklaim milik PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) setelah membeli dari PT BMJ. Boy juga mengaku meminta keterangan dari stafnya lewat pesan WA saat di BAP.
"Saksi-saksi yang dihadirkan hanya menjawab banyak tidak tahunya. Hari ini rencana lima saksi Pelapor hanya satu yang hadir. Saya minta Pak Nono Sampono selaku Dirut PT SSA juga dihadirkan. Ini kan seperti settingan untuk mengulur-ulur waktu persidangan sehingga Pak Budi dan istrinya semakin lama ditahan. Karena itu saya pertanyakan, apalagi pertimbangan hakim belum juga menangguhkan penahanan kliennya. Jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia, sudah ada jaminan dari anggota DPR, juga puluhan tokoh dari berbagi profesi dan latar belakang serta semua pengacara yang mendampingi pak Budiardjo," ungkap kuasa hukum budiardjo, usai persidangan.
Sementara kuasa Hukum lainnya, Mercy Tiurma Sihombing menegaskan, bahwa sejak awal kasus ini tidak layak untuk disidangkan karena ERROR IN PERSONA. Akta girik yang merupakan bukti lahirnya, hubungan hukum antara penggarap dengan tanah, yang dituduh membuat atau memalsukan kepada SK Budiardjo didapat secara sah dan sebagian berasal dari jual beli di hadapan atau dibuat oleh pejabat umum (notaris).
"Dalam Isi dakwahan jaksa juga masih menulis menggunakan surat-surat yang diduga palsu. Karena saksi-saksi pelapor juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang asli. Ini jelas kriminalisasi terhadap pak Budiardjo dan istrinya ibu Nurlela," tegasnya.
Tiur juga meminta kepada Penguasa Negara (Presiden dan Menkopolhukam-red) agar memperhatikan kasus-kasus Kriminalisasi ketua FKMTI. "Kami mohon, terutama kepada Pak Mahfud MD, Pak Mahfud bersuara untuk kasus Joshua, satu orang korban. Pak Budi dan istrinya adalah representasi dari ribuan korban Mafia tanah di seluruh Indonesia," pintanya.
Baca Juga : Paraah…Para Saksi Pelapor dari PT Sedayu Sejahtera Abadi Tidak Hadir, Kuasa Hukum Ketua FKMTI SK Budiardjo Sebut Indikasi Sidangnya Hanya Main-main
Sedangkan Ketua FKMT SK Budiardjo kembali mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa, jika dia dinyatakan kalah dalam masalah perampasan tanah miliknya di Cengkareng Timur, maka sangat mungkin seluruh rakyat KORBAN Mafia Tanah akan DIKRIMINALISASI seperti dirinya. Budi menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dibelinya lengkap. Sebagai contoh, lanjutnya, girik no 1906 ada IPEDA dan bukti bayar pajaknya sampai tahun 2010. Bahkan girik 1906 tersebut juga sudah diputuskan pengadilan untuk dikeluarkan dari SHGB tahun 2007.
"Kekalahan saya adalah kekalahan seluruh korban Mafia Tanah, kemenangan saya adalah kemenangan seluruh korban. Sebab, saya saja, dengan dokumen lengkap, disusun secara sistematis, begitu saja masih bisa dikriminalisasi," ungkapnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ketua FKMTI: Tidak Ada Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah Girik Milik SK Budiardjo di Cengkareng
Namun dia berpesan agar rakyat Indonesia jangan mau diadu domba dengan oknum aparat penegak hukum atau pun orang-orang yang jadi pembela Mafia Tanah. Dan sidang lanjutan pada hari Rabu (08/03/2023) diputuskan ditunda oleh majelis hakim karena hakim mengaku masih bersidang dalam kasus mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa menghadirkan satu dari lima saksi di persidangan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga. Dalam persidangan, Ari Listya selaku sekretaris Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Ari mengaku tidak tahu soal seluk beluk girik dan tidak pernah melihat langsung ke lokasi tanah girik 5047 yang diperkarakan oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA).
Dalam kesaksiannya, Ari juga mengaku lupa bentuk girik saat ditanya hakim. Ari menjelaskan, saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hanya membawa Buku C Kelurahan Kapuk. Menurutnya, tidak ada catatan girik 5047 dalam buku di Kelurahan Kapuk.
Baca Juga : Keberatan Terkait Pemberitaan Soal Tanah di Cengkareng, Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi Sampaikan Hak Jawab ke Sejumlah Media | budiardjo
Ari mengaku tidak tahu lokasi tanah girik tersebut, berapa luasnya dan tidak pernah mengklarifikasi ke Kelurahan Cengkareng Timur. Menurut Ari, girik yang tercatat di buku C hanya sampai tahun 1968.
Namun, menurut SK Budiardjo, girik yang dibelinya dari Edi Suwito berlokasi di Cengkareng Timur setelah ada pemekaran Kelurahan Kapuk. Girik 5047 itu tercatat di kelurahan Cengkareng Timur, yang dulunya masih termasuk Kelurahan Kapuk. Keabsahan girik tersebut berdasarkan keterangan pihak kelurahan bahwa riwayat girik 5047 berasal dari girik C 2842 berdasarkan surat keterangan PBB Kodya Jakarta Barat tahun 1981.
Girik 5047 seluas 548 meter persegi milik Mawi bin Binin dibeli Edi Suwito pada bulan Juli 1990. AJB girik tersebut, arsip dan registernya tercatat di PPAT Kecamatan Cengkareng tahun 1990. Keabsahan girik juga diperkuat dengan surat keterangan kelurahan pada tahun 1997. Edi Suwito juga tercatat membayar pajak PBB atas tanah tersebut. Tanah Girik dikuasai Edi Suwito sejak tahun 1981 sampai dijual ke SK Budiardjo tahun 2008. Dengan lengkapnya dokumen penguat keabsahan girik, SK Budiardjo kemudian membeli tanah girik Edi melalui notaris.
Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Aneh di Cengkareng, Ketua FKMTI SK Budiardjo Dirugikan Tapi Dia Malah Dipenjarakan | kuasa hukum
"Tanah girik yang saya beli tersebut dirampas oleh PT. SSA pada 21 April 2010. Padahal, PT. SSA mengakui bahwa baru membeli tanah itu dari PT BMJ pada 9 November 2010, sesuai Akta Jual beli No. 158/2010 melalui PPAT Andrianto Anwar SH. Ini paling anehnya, girik Ini ada Ipedanya, bayar pbb dari tahun 1981 sampai dengan tahun 2008, Pertanyaannya, kalo tidak terdaftar, uang pajaknya lari kemana?," ungkap Budi sambil memperlihatkan dokumen usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (07/03/2022).
Budi mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia agar berhati-hati dengan Mafia Tanah yang mengincar tanah mereka dengan segala cara. Dan ketua FKMTI itu kembali menegaskan bahwa dirinya siap BERADU DATA secara terbuka dengan pihak pengembang (PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) yang melakukan kriminalisasi terhadapnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment