MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Pacitan, Kontroversi Pandangan Umum Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan DPRD Kabupaten Pacitan pada sidang Paripurna yang mengagendakan Pandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD, Jalan Ahmad Yani itu terus bergulir. Ketua Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan yang beranggotakan 6 orang, terdiri dari Gerindra 2 orang, PKS 2 dan PPP 2 orang, Handaya Aji mendapatkan kritikan balik, intimidasi bahkan ancaman somasi dan hukum._____________Baca Juga : APBD Kabupaten Pacitan 2023 Terancam "Mangkrak" Akibat Belum Adanya Juknis dari Pusat | 34
Empat orang anggota Fraksi, karena kencangnya pressure akhirnya mengajukan permintaan maaf melalui media kepada KONI dan Dinas Pariwisata. Tetapi Handaya Aji tidak gentar karena merasa yakin terhadap Pandangan Umum Fraksi nya, bahkan dalam rapat Paripurna hari ini (19/6-2023), pria yang termasuk vokalis handal di DPRD Pacitan ini memberikan serangan balik.
"Fakta KONI mengembalikan uang APBD 34,95 itu justru sebuah bukti permulaan yang sangat cukup atas adanya tindak pidana. Saya tunggu sampai besok itikad baik para pihak yang menyalah pahami PU kami dan mengancam-ancam membawa ke ranah hukum. Suara kritis kami di dalam rapat paripurna itu dilindungi Undang-undang terutama tentang hak imunitas."
Salah seorang praktisi hukum berinisial II memberikan komentar, "Pengembalian uang itu tidak boleh menghilangkan perbuatan pidananya, tetapi meringankan hukuman di pengadilan."
Baca Juga : Gak Tahu Malu, APBD Kota Tangerang Besar Tapi Warga Korban Gusuran Tol JORR II Sampai "NGEMIS" Untuk Makan di jalanan | 34
Sementara itu, Ketua Koni Dyah Mentari Putri yang dimintai klarifikasi MediaBantenCyber.co.id, di nomor HP 081310961*** sampai berita ini di tulis belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK halaman 14 menulis, "Sedangkan sisanya sebesar Rp34.950.366,00 (Rp.1635.000.000,00-Rp.1.600.049.634,00) tidak didukung dengan bukti. Atas sisa dana tersebut, Bendahara KONI tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut."
Masih menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih." (Bahtiar)
No comments:
Post a Comment