MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, rawan jadi ladang korupsi di dunia pendidikan. Pasalnya, kouta peserta didik tidak sesuai dengan jumlah calon peserta didik yang mendaftar. Ombudsman wajib turun tangan._________Baca Juga : Rekno Riyanto: Pemimpin Harus Berhikmat Pada Denyut Pikiran Rakyat
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Paguyuban Graha Raya, Rekno Riyanto dalam siaran Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id pada Minggu (16/7/2023) pagi. Terkait hal tersebut, Riyanto mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi sistem zonasi pada PPDB. Pasalnya, tiap tahun sistem zonasi rawan menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi.
"Jumlah kouta peserta didik tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar. Akibatnya, kebijakan zonasi PPDB rawan menjadi ajang sogok menyogok, demi mendapatkan kouta di sekolah negeri pilihan calon peserta didik," ungkapnya.
Baca Juga : Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Usut Tuntas Pelaku Mafia PPDB 2022 di SMAN 5 Kosambi | rekno riyanto
Mirisnya, lanjut Riyanto, hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. "Beberapa warga mengeluhkan terjadinya hal ini, mereka bahkan harus merogoh kocek Rp 3 juta bahkan hingga puluhan juta, agar anaknya dapat kouta," kata Rekno Riyanto yang juga terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kota Tangsel dari Partai Nasdem Dapil 4 Serpong Utara (Serut).
Sebab itu, dirinya juga mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel pro aktif melakukan pengawasan ketat, agar potensi praktek-praktek kecurangan dapat dicegah.
"Kejadian ini terjadi di tingkat zonasi PPDB tingkat SMP hingga SMA dan SMK, mirisnya tiap tahun terjadi. Harus ada tindakan tegas dan pengawasan. Ombudsman juga harusnya lebih concern pada hal ini," tandas Rekno Riyanto.
Selain berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, menurutnya pelaksanaan sistem zonasi PPDB yang tidak sesuai aturan main ini juga Sangat Berpotensi melanggar hak warga untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, hal itu terbukti dengan cukup banyaknya keluhan dan laporan dari warga masyarakat kepada dirinya.(BTL)
No comments:
Post a Comment