Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia tersangka pelaku tindak pidana.
Jika memang terjadi upaya paksa yang melanggar hukum terhadap tersangka, maka tersangka yang ditahan melakukan proses praperadilan untuk dapat dibebaskan atau meminta ganti rugi atau juga meminta pemulihan nama baik. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Wewenang ini diperjelas dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:
Baca Juga : Praperadilan Korban Mafia Tanah Jadi Tersangka, Jaksa dan Polisi Mangkir
"Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Penetapan tersangka dan penahanannya harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 (1) KUHAP ada 5 (lima), seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia tersangka pelaku tindak pidana.
Jika memang terjadi upaya paksa yang melanggar hukum terhadap tersangka pelaku tindak pidana, maka tersangka pelaku tindak pidana melalui praperadilan dapat dibebaskan atau meminta ganti rugi atau juga meminta pemulihan nama baik. Proses persidangan Praperadilan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015, pemeriksaannya dilakukan dengan cepat dan hakim harus sudah mengeluarkan putusan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan praperadilan diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP.
Putusan praperadilan, menurut Pasal 82 ayat (3) KUHAP terdapat bentuk pelaksanaan dengan tindakan seperti:
- Pembebasan tersangka jikalau penangkapan atau penahanan tidak sah;
- Pemberhentian penyidikan atau penuntutan yang tidak sah;
- Pemberian ganti rugi dan rehabilitasi; dan
- Pengembalian barang yang tidak termasuk alat pembuktian.
Dalam Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM diatur bahwa, Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan memberikan kepastian hukum, bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni Kepada Bareskrim Polri Digelar
Penyelesaian suatu perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diperlukan syarat-syarat yang ketat, agar kewenangan Jaksa penuntut umum tidak disalahgunakan secara bebas, seperti dapat memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak merugikan tersangka atau terdakwa itu sendiri.
(BTL)
No comments:
Post a Comment