MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Wakil Dekan II bidang Kemahasiswaan dn Keuangan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Dr. H. Masruri, HM. Drs. MM, menyampaikan materi tentang Koperasi Syariah sebagai solusi kesejahteraan umat dihadapkan 40 peserta Workshop Pengembangan Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Syariah yang diselenggarakan oleh Komisi bidang ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan pada Rabu (27/09/2023) pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, KH. Saidih, MA (Ketua MUI Kota Tangerang Selatan), Ustadz. H. Abdul Rojak, MA (Ketua Panitia acara yang juga Sekretaris MUI Kota Tangsel), Ustadz Drs. H. Heli Slamet, M.Si (staf ahli yang mewakili Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie) yang juga membuka acara, Dr. Sutarjo, SE. MM (Ketua UPM Fakultas Ekonomi Bisnis/FEB UNIS Tangerang) dan Eko Triyanto, S.Sos. MM (UNIS Tangerang), serta menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Dr. H. Masruri, HM. Drs. MM (Wakil Dekan II bidang Kemahasiswaan dan Keuangan UNIS Tangerang), Sana Supriyadi, SE Ketua Umum Koperasi Syariah PT. Surya Toto, Tbk. Sedangkan sebagai moderator dalam kegiatan Workshop ini adalah H. Abdul Wahid, SE.
Dalam paparan, Wadek II Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Dr. Masruri menjelaskan tentang apa itu RIBA ?. Menurutnya, berdasarkan bahasa (lughat) Riba berarti Bertambah atau Melebihkan atau Rabiyah dan Rebwah artinya Bukit atau tanah yang tinggi. Sedangkan para ahli memberikan pengertian bahwa Riba itu berdasarkan Perkembangan Riba pada jaman Jahiliyyah adalah sebagai berikut:
- Riba Jahiliyyah, kelebihan harga barang akibat pembayaran lewat waktu yang sudah ditentukanditentukan dan mengundurkan lagi jadwal pembayarannya (qotadali).
- Seseorang pada jaman Jahiliyyah, Ada orang berhutang begitu jatuh tempo ditagih belum bisa membayar diundurkan. Dan ia meminta mengundurkan waktu lagi untuk melunasi hutangnya. Dan karena pemberi hutang tidak mau pengunduran waktu lagi maka yang berhutang mengatakan nanti akan diberikan kelebihan dari jumlah nilai hutang (mujahid).
- Sudah sama dimaklumi bahwa Riba Jahiliyyah, pinjaman jangka waktu dengan kelebihan yang disyaratkan (Abu Bakar Al-Jashsashti).
- Riba Nasi'ah, seseorang yang meminjam hartanya kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan syarat bahwa ia akan memungut jumlah tertentu setiap bulannya dan modal tetap utuh.
Sambung Dr. Masruri, makna Riba menurut Syar'i itu adalah tambahan pada barter atau tukar menukar pada beberapa jenis barang yang sudah dibatasi oleh Syara, baik dengan sebab berlebih ketika terjadi tukar menukar barang sejenis di majelis aqad (riba fadhl) atau dengan sebab terlambat menyerahkan barang oleh satu pihak (riba nasi'ah).
"Hukum riba secara tegas telah disampaikan oleh Alloh SWT yang tertuang dalam banyak ayat-ayat Al Qur'an, seperti surat Al Baqarah ayat 278 yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'. Dan dalam surat Al Baqarah ayat 276 Alloh SWT juga mengingat bahwa 'Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa'," ucap Dr. Masruri.
"Dan dalam surat Al Imran ayat 130, Alloh SWT juga mengatakan yang artinya bahwa 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Alloh supaya kamu mendapat keberuntungan'," sambungnya.
Sedangkan dalil-dalil yang mengharamkan riba itu dari As-Sunnah yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim dari hadist Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alahi wa sallam bersabda: "Hindarilah tujuh hal yang membinasakan. " Ada yang bertanya: Apakah tujuh hal wahai Rasulullah ? "Beliau menjawab : " Menyekutukan Alloh, Sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka.
"Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdilah radhiyallahu'anhu bahwa ia menceritakan Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semua sama saja". Dan juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu Shallallahu alahi wa sallam bersabda yang artinya : "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih".
Akibat Riba
Setiap perbuatan yang haram pasti akan menyimpan akibat yang tidak baik bagi manusia. Sering kali manusia tidak tahu akibatnya secara langsung meskipun Alloh sudah mengingatkan dalam kitab suci Al-Quran. Riba adalah salah satu bentuk kegiatan perekonomian yang DILARANG agama dan juga Haram hukumnya. Dan akibat yang ditimbulkan oleh Riba adalah :
- Dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan dapat mengikis semangat kerjasama, tolong-menolong antar sesama manusia.
- Dapat menimbulkan perasaan iri, kecewa dan marah antar sesama manusia. Karena praktik Riba dapat mengarah pada sifat egois, dan Tama untuk kepentingan diri sendiri tanpa mau melihat kesusahan orang lain.
- Merupakan salah satu strategi untuk menjajah orang lain. Tetapi sebetulnya adalah menjerat dan mengikat kuat pada orang lain tanpa belas kasihan.
- Menimbulkan sifat pemborosan, karena dengan banyaknya keuntungan (riba) manusia menjadi terlena dalam kemewahan dan tidak perduli terhadap orang di sekelilingnya.
Dan Nabi Muhammad SAW, menjelaskan tentang siksaan bagi manusia pemakan Riba, yaitu dia akan menyelam di dalam darah yang kotor dan berbau dan kemudian Alloh SWT pemberi kuasa kepada malaikat Zabaniyah untuk melemparkan batu-batu panas kearah orang-orang yang berbuat Riba. Dan Riba dapat menimbulkan kesulitan hidup dan penderitaan yang sangat panjang.
Riba hanya akan melahirkan orang-orang yang miskin disatu pihak dan orang-orang semakin kaya di pihak yang lainnya, sehingga yang timbul adalah rasa saling benci, iri dan dendam dan akan menghilangkan sifat kasih sayang kepada orang lain.
Menutup paparannya, Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIS Tangerang Dr. Masruri ini menyampaikan bukti-bukti bahwa lembaga Perekonomian Koperasi Syariah itu memang adalah solusi untuk meninggalkan Riba, yaitu Sumber hukumnya adalah Al Qur'an dan Sunnah, sistem bagi hasil, Amanah, Jual beli berprinsip Syariah, Pendampingan dan bimbingan, Pengawasan dan pengendalian, Edukasi Syariah dan Musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu, Sana Supriyadi, SE (Ketua Umum Koperasi Syariah karyawan PT. Surya Toto Indonesia, Tbk, selaku narasumber kedua yang memberikan paparannya terkait manfaat Koperasi syariah sebagai solusi untuk kesejahteraan umat, menyampaikan pengalamannya sebagai ketua umum dalam mengelola Koperasi karyawan PT Surya Toto Indonesia selama 23 tahun.
Koperasi yang didirikan pada tahun 1987 tersebut awalnya didirikan merupakan koperasi yang bersifat konvensional (riba) akan tetapi berdasarkan hasil keputusan rapat seluruh anggota maka pada tahun 2010 Koperasi karyawan PT. Surya Toto Indonesia (STI) berubah menjadi Koperasi berbasis Syariah (non Riba).
"Modal awal dari Koperasi karyawan PT Surya Toto Indonesia ini adalah Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari pinjaman Perusahaan PT. Surya Toto Indonesia, Tbk. Dan dalam kurun waktu selama 33 tahun berdiri, alhamdulillah saat ini aset yang dimiliki oleh Koperasi syariah karyawan PT. Surya Toto Indonesia telah mencapai Rp 86 Milyar rupiah," ungkapnya.
Menurut Sana, visi dari Koperasi syariah PT. Surya Toto Indonesia ini adalah ingin menjadikan badan usaha yang mandiri dan profesional sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan anggota khususnya dan karyawan PT. Surya Toto Indonesia pada umumnya. Sedangkan misi nya adalah : 1. Ingin menyelenggarakan kegiatan penjualan barang-barang primer dan sekunder yang berkualitas dan harga yang kompetitif, 2. Ingin menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam dengan jelas dan pengembalian yang seimbang, 3. Ingin menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain dalam segala bidang usaha sebagai sumber pendapatan koperasi, dan 4. Ingin senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang terbaik kepada anggota sampai kepada tingkat kepuasan yang diinginkan.
"Pada koperasi konvensional itu menggunakan sistem bunga, sementara dalam koperasi syariah itu menggunakan sistem syariah atau bagi hasil. Penentuan tingkat suku bunga pada koperasi konvensional dilakukan pada awal dilakukannya perjanjian awal dengan Pedomannya harus selalu untung. Hal ini jika secara koperasi syariah itu adalah Riba atau Haram. Sedangkan dalam sistem koperasi syariah, penentuan besarnya rasio dibuat dengan pedoman untung-rugi (halal dan berkah)," terangnya.
Sana Supriyadi mengatakan bahwa mengapa harus menggunakan koperasi yang berbasis Syariah?, karena pada koperasi konvensional hanya berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja, sedangkan pada koperasi syariah itu bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja, tapi Kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil usaha.
"Dan koperasi konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyaluran ZIS, lain halnya dengan koperasi syariah yang menyediakan layanan penyaluran ZIS sebagai salah satu praktek ekonomi didalamnya. Dalam koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit atau meminjam produk bagi para nasabah, dan nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan pokok pinjaman
beserta dengan bunganya di waktu yang telah disepakati. Sementara dalam koperasi syariah tidak memberlakukan sistem peminjaman uang dengan bunga, melainkan dalam bentuk memberikan pembiayaan atas suatu usaha atau jasa dan jual-beli sesuai syariat Islam dengan menggunakan sistem bagi hasil," paparnya.
Adapun bentuk-bentuk permodalan yang dilakukan oleh koperasi karyawan syariah PT. Surya Toto Indonesia, Tbk, adalah : Produk simpanan (simpanan Pokok, wajib, suka rela, khusus anggota, gotong-royong dan Infaq Shodaqoh:
- Simpanan Wajib (konsep syariah mudharabah mutlaqah) adalah simpanan yang bersifat wajib bagi setiap anggota yang dibayarkan pada setiap bulan selama menjadi anggota sebesar Rp 240.000; (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Simpanan Pokok (Konsep Syariah Mudharabah Mutlaqah). Adalah simpanan yang bersifat wajib bagi setiap anggota yang dibayarkan pada waktu masuk menjadi anggota sebesar Rp 10.000;(sepuluh ribu rupiah).
- Simpanan Suka rela. (Konsep syariah Wadi'ah Yad Dhomanah). a. Simpanan jangka pendek, b. simpanan jangka panjang, c. simpanan hari raya, d. simpanan Pendidikan, d. simpanan ONH+Umroh, e. simpanan Qurban dan f. simpanan Investasi.
- Simpanan khusus anggota.(Konsep syariah Wa'diah). Adalah dana titipan anggota yang mendapatkan pembiayaan dari koperasi dan merupakan dana titipan yang pembiayaannya akan diatur oleh pengurus berdasarkan kesepakatan rapat anggota.
- Simpanan Gotong royong.(Konsep syariah Wadi'ah). Adalah dana titipan anggota yang mendapatkan pembiayaan dari koperasi dan merupakan dana titipan yang pembagiannya akan diatur oleh pengurus berdasarkan kesepakatan rapat anggota.
- Infaq Shodaqoh (Konsep Syariah Wadi'ah). Adalah dana yang terhimpun dari infaq dan shodaqoh anggota koperasi.
Sedangkan usaha yang dilakukan oleh koperasi syariah karyawan PT. Surya Toto Indonesia, Tbk, adalah: 1. Penjualan barang Primer, 2. Pembiayaan konsinyasi dan surat berharga, 3. Pembiayaan jangka pendek, panjang dan multiguna, dan 4. Pembiayaan motor. Dan sebagai satu contoh ilustrasi dari berbagai pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Koperasi karyawan Syariah PT. STI adalah sebagai berikut:
"Untuk nilai pembiayaan barang primer yang dapat diberikan oleh koperasi karyawan syariah PT. STI adalah maksimal 20 persen dari gaji para anggota. Dan pembiayaan nya menggunakan sistem pembiayaan Murabahah (pengadaan barang dengan kesepakatan besarnya keuntungan). Akad yang digunakan adalah Murabahah dan anggota membeli kebutuhan barang primer di Waserda (cash/kredit)".
"Untuk barang sekunder nominal pembiayaannya maksimal Rp. 25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah). Pembiayaannya menggunakan Murabahah dan akad yang digunakan Murabahah murni, Wakalah dan Ijarah Multijasa," terang Sana Supriyadi, Ketua Umum Koperasi karyawan Syariah PT. Surya Toto Indonesia, Tbk.
Usai pemaparan dari dua narasumber yang dihadirkan dalam Workshop Pengembangan Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Syariah yang diselenggarakan oleh Komisi bidang Ekonomi Syariah MUI Kota Tangerang Selatan tersebut, diakhiri dengan memberikan kesempatan bertanya kepada para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dan peserta tampak dengan sangat antusias berebut untuk menanyakan berbagai pertanyaan seputar koperasi berbasis Syariah.
Akan tetapi karena keterbatasan waktu kegiatan yang hanya berjalan mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib tersebut, maka pihak moderator yang dilakukan oleh H. Abdul Wahid tersebut terpaksa membatasi jumlah penanya hanya sebanyak 6 orang penannya saja. Dan kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pihak panitia, narasumber dan peserta Workshop.(BTL)
No comments:
Post a Comment