MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Pemerintah, Cq Kementerian ATR BPN saat ini memiliki alat perekam lahan tanah yang Canggih dan mahal bernama GeoSpasial untuk tercapainya Peta Satu Data, alat ini memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden No 23 tahun 2021. Dengan alat ini akan terjawab, apakah lahan warga masuk ke dalam koordinat HGU, HGB milik orang lain atau justru di luar tapi lahan Warga dicaplok oleh pihak Lain._________Baca Juga : Membangun Medang Perlu Mindset Yang Baik, Dalam Lepas Sambut Sertijab di Kelurahan Medang
Secara hukum pun pemerintah juga harus melaksaknakan Keputusan PK No 61/K/TUN/ 2020 Mahkamah Agung agar membuka Peta Data Lahan bagi warga yang memerlukan informasi tentang kepastian lahan miliknya.
Banyak terjadi sengketa antar warga pemilik lahan dengan PTPN dan warga dengan PT Swasta. Begitu juga antara warga dengan TNI-Polri.
Baca Juga : Kapolri Sigit Perlu Segera Menuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI di Tol Cikampek
Pada sekitar tahun 2017 ada MoU antara pihak BPN dengan TNI dan MoU BPN dengan Polri. Intinya jika Instansi Pemerintah tidak memiliki dokumen, maka lahan tanah harus dikembalikan kepada warga.
Baca Juga : Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers
Menurut BeaThor Suryadi mantan Tenaga Ahli Utama kantor staf Kepresidenan, perlunya dilakukan Revolusi tanah yang adalah juga merupakan keputusan PK Mahkamah Agung dan alat GeoSpasial, dengan alat tersebut maka akan dapat menjawab, tudingan di masyarakat selama ini bahwa BPN adalah Gudang Mafia Tanah di Indonesia.
Baca Juga : Bung Radhar Sudah Lurus Tidak Perlu Diluruskan
"Alat ini pun bisa menjawab derita warga yang berpuluh-puluh tahun atas ketidakpastian hukum atas lahan yang dimilikinya, mereka selama ini sangat kecewa dengan proses di Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Bahkan ada kejadian, ada warga masyarakat yang sudah menang INCHRAH tetapi lahannya TETAP DIKUASAI PIHAK LAIN seperti di Kota Baru Parahyangan Bandung," tandas BeaThor Suryadi, yang juga mantan Aktivis 98 tersebut. (BTL)
No comments:
Post a Comment