MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Kembali terungkap, ulah para Mafia tanah pada masa Kota Tangerang Selatan masih bergabung kedalam wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini adalah tanah milik ibu Hj. Ratu Masitho (Ibu Masitho) binti Tubagus (Tb) Anikin Alijah warga RT 003/002, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban kejahatan para Mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), (dahulu Kabupaten Tangerang- red).

Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (11/11/2021) siang, di kawasan BSD Serpong, Roesman, SH bersama Legimin, SH dari Roesman, SH and Partners selaku Kuasa Hukum dari ibu Hj. Ratu Masitho, menceritakan Kronologis DIRAMPASNYA tanah milik kliennya tersebut yang dahulu berlokasi di jalan Raya Serpong (saat ini menjadi Jalan Taman Pahlawan Seribu BSD) Kota Tangerang Selatan. Legimin, SH menceritakan Kronologisnya berawal, pada tahun 1990an, ibu Masitho pemilik lahan tanah Girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah (orang tuanya- red) seluas 10.000 m2 (1 hektar ) yang berlokasi di kawasan Cilenggang, Serpong BSD dan saat ini telah menjadi kawasan Ruko Tol Boulevard BSD di jalan Taman Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong BSD, Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga : Perseteruan Tanah Milik Ibu Turyani Warga Kp. Sarimulya Dengan Pemkot Tangsel Berakhir dengan 'Gencatan Senjata'

"Pada tahun 90an, tanah milik kliennya kami tersebut digarap oleh seorang penggarap seluas 200 m2, namun tanpa Sepengetahuan klien kami ibu Masitho, penggarap tersebut pada tahun 1990an menjual lahan garapan milik klien kami secara bertahap sebanyak dua kali kepada pengembangan BSD. Lahan garapan milik klien kami yang dijual tahap pertama seluas 200 m2 dengan harga Rp2.508.000;/meter, dan penjualan tahap kedua dijual oleh penggarap tersebut seluas 114 m2 dengan harga yang aneh karena jauh lebih murah dari harga jual tahap pertama, yaitu hanya seharga Rp 968.000 /meternya. Dan yang makin lebih aneh lagi adalah setelah itu total seluruh lahan tanah Girik milik klien kami yang seluas 1 hektar telah menjadi milik pengembang BSD," ungkap Legimin, SH. 

"Saat pengembang BSD pada tahun 1990 sedang menggarap/membangun lahan kliennya tersebut, pihak ibu Masitho sudah menanyakan kepada kepala desa yang bernama Othel, saat itu masih masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Dari keterangan Othel kepala desa Rawa Buntu saat itu, diperoleh keterangan bahwa tanah milik kliennya ibu Masitho dengan girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah telah dijual seluas 200 m2 oleh penggarap lahan tersebut. Padahal sampai tahun 2004, klien kami ibu Masitho masih membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas lahan tanah giriknya tersebut kepada Dispenda Kabupaten Tangerang," sambungnya. 

Baca Juga : BKSDA Banten Mengamankan Seekor Beruang Madu Milik Warga Cilegon

Lanjutnya, pihaknya selaku kuasa hukum telah berusaha berkomunikasi dengan pihak pengembang Sinar Mas Land BSD untuk mencarikan solusi musyawarah antara kliennya dengan pihak pengembang Sinar Mas Land BSD, dan dari komunikasi tersebut disepakati bahwa pihak pengembang Sinar Mas Land BSD mau memberikan "Uang Pengganti" bukan Uang Ganti Rugi kepada klien kami tersebut, dengan catatan klien kami harus meminta surat keterangan dari Kelurahan Rawa Buntu yang menerangkan "Benar" tanah lahan girik letter C 437 seluas 10 ribu m2 tersebut adalah milik Tb. Anikin Alijah orang tua dari ibu Hj. Ratu Masitho selaku ahli waris dari lahan tanah tersebut. 

Pihaknya juga sudah menyurati dan bertemu dengan Kasie Pemerintahan dan lurah Rawa Buntu Bapak Harun pada tanggal 27 Agustus 2021, dalam pertemuan tersebut yang berbicara dan menjelaskan tentang tanah milik ibu Masitho adalah Kasie Pemerintah bukan lurah Rawa Buntu, namun hingga satu bulan lebih surat dari Roesman, SH and Partners selaku Kuasa Hukum dari ibu Hj. Ratu Masitho hingga saat ini belum dijawab oleh lurah Kelurahan Rawa Buntu. 

Baca Juga : Lagi, 50 Kg Narkotika Jenis Ganja Milik Warga Binaan Diamankan BNNP Banten

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Camat Kecamatan Serpong pada tanggal 13 September 2021 yang melaporkan permohonan mereka kepada lurah Kelurahan Rawa Buntu untuk meminta surat keterangan atas lahan tanah Girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah seluas 10 ribu m2 atau 1 hektar hingga saat ini tidak direspon oleh Harun lurah Kelurahan Rawa Buntu, akan tetapi nasib yang sama juga dialami seperti surat kepada lurah Kelurahan Rawa Buntu, surat kepada Camat Serpong juga hingga saat ini juga tidak direspon dengan baik oleh Camat Serpong. 

"Surat kami kepada Camat Serpong tersebut telah kami tembuskan kepada Gubernur Banten, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, Walikota Tangerang Selatan, Inspektorat Kota Tangerang Selatan dan juga DPRD Kota Tangsel," katanya.  

Sementara itu, saat MediaBantenCyber.co.id bersama rekan media lainnya pada hari Jum'at (12/12/2021) pagi Pukul 8.30 WIB, mendatangi kantor Kelurahan Rawa Buntu dan juga kantor Kecamatan Serpong pada Pukul 10.00 WIB, mendapati pelayanan yang kurang baik, para awak media hanya "DIPIMPONG" ke sana-sini, dengan "KOMPAK" para staf Kelurahan Rawa Buntu maupun staf Kecamatan Serpong mengatakan bahwa lurah Kelurahan Rawa Buntu dan juga Camat Kecamatan Serpong sedang tidak ada di tempat.

Baca Juga : Kisruh Mafia Tanah Banyak NIB Beralih Nama, Warga Teluknaga Kabupaten Tangerang Akan Mengadu Kepada Presiden

"Pak lurah sedang keluar kantor rapat di Puspemkot, sedangkan Sekel dan Kasie Pemerintahan Kelurahan Rawa Buntu dua-duanya sudah meninggal dunia belum lama, jadi kedua jabatan tersebut kosong," kata salah seorang staf Kelurahan Rawa Buntu, beralasan. 

Setelah dijelaskan oleh awak media bahwa maksud kedatangannya untuk mengkonfirmasi terkait buruknya pelayanan publik dimana adanya surat permohonan keterangan dari warga masyarakat terkait tanah girik letter C 437 milik ibu Masitho atas nama Tb. Anikin Alijah, sudah satu bulan lebih tapi belum dijawab oleh pihak lurah Kelurahan Rawa Buntu, dan itu menjadi catatan yang tidak baik bagi pelayan publik Pemkot Kota Tangsel umumnya dan Kelurahan Rawa Buntu pada khususnya. 

Awak MediaBantenCyber.co.id diminta menemui salah seorang staf Kelurahan Rawa Buntu disalah satu sudut ruangan, dari staf Kelurahan Rawa Buntu tersebut, awak media diberikan nama dan nomor telepon staf Kelurahan Rawa Buntu yang bernama Jaelani yang berstatus sebagai verifikator Kelurahan Rawa Buntu. Saat ditelpon awak media  beberapa kali tidak diangkat, akhirnya para awak media pergi ke kantor Kecamatan Serpong, namun di sana para awak media mendapat perlakuan pelayanan yang sama seperti di Kelurahan Rawa Buntu. 

Baca Juga : TEGA, Diduga Ada Mafia Tanah, Satu Keluarga Miskin di Kp. Sarimulya Setu Belum Terima Ganti Rugi, Padahal Warga Lainnya Sudah Diberikan Sejak Tahun 2019

Sore harinya Pukul 15.00 WIB MediaBantenCyber.co.id dan rekan media kembali ke kantor Kelurahan Rawa Buntu dan menanyakan apakah lurah Kelurahan Rawa Buntu sudah kembali ke kelurahan, namun para staf menjawab belum kembali. Saat tim media coba tanyakan kepada para pedagang yang berjualan di area Kelurahan Rawa Buntu, didapat keterangan bahwa lurah Kelurahan Rawa Buntu belum lama sudah pulang sekitar Pukul 14.30 WIB. Saat ditanyakan apakah ASN sudah boleh pulang di jam tersebut?, pedagang tersebut jadi gelagapan kebingungan sambil berjalan menjauhi awak media. Dan saat coba ditelpon kembali, Jaelani staf verifikator Kelurahan Rawa Buntu mau mengangkat telepon selulernya, setelah dijelaskan maksud kehadiran awak media, Jaelani staf Kelurahan Rawa Buntu menjawab dengan agak bingung dan sekenanya. 

"Oh….terkait tanah girik itu, baik pak nanti akan saya pelajari dulu isi suratnya," ucap Jaelani,  beralasan. 

Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga

Sebelumnya, setelah selesai menunaikan sholat Jum'at, dan berusaha menemui Camat Serpong namun juga tidak berhasil, MediaBantenCyber.co.id dan rekan media menuju ke kantor pusat Sinar Mas Land BSD di kawasan The Brizze Kabupaten Tangerang. Di sana para awak media bertemu dengan pejabat Sinar Mas Land BSD yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Setelah dijelaskan maksud kedatangannya ke kantor pusat Sinar Mas Land BSD, pejabat Sinar Mas Land BSD tersebut hanya menyampaikan pernyataan singkat bahwa Sinar Mas Land BSD membeli aset Property dari pengembang lama Ciputra pada tahun 2010. Sedangkan kasus penjualan tanah milik ibu Hj. Ratu Masitho terjadi pada tahun 1990an, dimana saat itu kawasan Kota Modern BSD masih dikelola oleh pengembang lama yaitu Ciputra Group, bukan Sinar Mas Land. 

"Silahkan digugat saja ke pengadilan jika ahli waris memiliki data yang lengkap," kata pejabat Sinar Mas Land BSD, singkat.(BTL)