MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Keluarga besar almarhum Alin bin Embing selaku Pemilik yang Sah atas tanah girik Letter C 428 seluas 11.320 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan saat ini telah didirikan Mall Bintaro X-Change akan melakukan PENUTUPAN JALAN dengan melakukan PENGECORAN jalan dan juga memasang Plang bahwa tanah Girik Letter C 428 seluas 11.320 m2 atas nama Alin bin Embing adalah milik ahli waris yaitu ibu Yatmi sesuai dengan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan dan juga Penetapan ahli waris Almarhum Alin bin Embing dari Pengadilan Agama Tigaraksa.

Untuk itu kami memberitahukan dan menginformasikan kepada masyarakat luas untuk tidak melintasi akses jalan menuju ke Mall Bintaro X-Change tersebut mulai tanggal 27 Januari 2022.

"Kegiatan penutupan jalan menuju ke Mall Bintaro X-Change tersebut akan dilakukan dengan mengecor jalan menuju ke Mall Bintaro X-Change yang akan dilakukan pada
hari Kamis, tanggal, 27 Januari 2022 sampai dengan seterusnya," kata Bunda Rose, Relawan Jokowi IHB Kota Tangerang, mewakili keluarga ahli waris dalam keterangannya Pers nya melalui WhatsApp kepada MediaBantenCyber.co.id, Minggu (23/01/2022) siang. 

Baca Juga : Kuasa Hukum dan Ahli Waris Pasang Plang Hak Milik di Pintu Masuk Pertamina

Lanjutnya, kegiatan PENUTUPAN akses jalan menuju ke Mall Bintaro X-Change tersebut merupakan tindakan Penguasaan fisik dan pemasangan plang di atas tanah Girik letter C Nomor 428 milik ahli waris Almarhum Alin bin Embing. 

"Kita harus menang secara bersama-sama untuk memberantas para Mafia Tanah dengan cara mengambil kembali tanah yang menjadi Hak ahli waris dan mengusir para Mafia Tanah Yang telah MERAMPAS tanah rakyat dan SANGAT merugikan rakyat kecil. Untuk itu kami menegaskan agar para Mafia Tanah untuk segera Hengkang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Bunda Rose. 

Ditambahkannya, pihaknya juga telah mengirimkan surat dan meminta Perlindungan Hukum untuk kegiatan kami tersebut kepada semua Instansi terkait. Bahwa sudah bertahun-tahun keluarga korban mencari Keadilan kepada Instansi penegak hukum, terkait degan tanah ahli waris yang telah DICAPLOK dan atau DIKUASAI secara MELAWAN HUKUM oleh PT. Jaya Real Property, Tbk, yang bekerja sama dengan Walikota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yakni Benyamin Davnie dan juga Airin Rachmi Diany yang digunakan untuk mendirikan dan membangun Mall Bintaro X-Change di atas tanah milik ahli waris Alin bin Embing.

Baca Juga : Waw….Notaris Jonni Membuat Pengikatan Jual Beli Dengan Pemilik Tanah Yang Sudah Mati !

"Negara maupun masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para Mafia Tanah yang sudah meresahkan dan merugikan rakyat Kecil, sebagaimana yang telah Kami alami dan rasakan sendiri atas perbuatan para Mafia Tanah tersebut yang telah MERAMPAS dan menguasai tanah ahli waris Alin bin Embing secara semena-mena. Kami berharap adanya penegakan hukum yang adil bagi para PENJAHAT Mafia Tanah yang merugikan masyarakat dan Negara," tegasnya.

"Maka dari itu, kami himbau agar masyarakat yang biasa menggunakan jalan tersebut dapat memaklumi serta memahami dan juga mendukung kegiatan keluarga besar almarhum Alin bin Embing tersebut. Kami memohon maaf jika kegiatan kami tersebut mengganggu kenyamanan warga masyarakat pengguna jalan. Salam Homat Kami dari Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa almarhum Alin bin Embing," pungkas Bunda Rose, Sekretaris Relawan Jokowi DPD IHB Kota Tangerang.(BTL)