Redaksi posted: " Oleh: Beathor Suryadi (Pengamat Sosial dan Aktivis 98) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Bandung, Pada Kamis, 16 Desember 2021, Suhendar (52) divonis penjara 3 (tiga) bulan dengan delik pasal 167 karena memasuki pekarangan rumah ibun"
Oleh: Beathor Suryadi (Pengamat Sosial dan Aktivis 98) MediaBantenCyber.co.id- (MBC) Bandung, Pada Kamis, 16 Desember 2021, Suhendar (52) divonis penjara 3 (tiga) bulan dengan delik pasal 167 karena memasuki pekarangan rumah ibunya Inah Aminah (76). Vonis itu dibacakan oleh Yuswardi SH sebagai Hakim Ketua, Dalyusra, SH. MH, Mangapul Girsang, SH, dan Tuty Haryati, SH. MH masing masing sebagai haKim anggota, dan dihadiri penuntut umum Lucky Afgani, SH.
Betapa naasnya nasib Suhendar bin Raden Salih Sudrajat ini, saat itu dia mendatangi rumah ibunya Inah Aminah di Jalan Dago No 250 yang telah berdomisili sejak tahun 1970. Dengan membeli lahan itu dari Pak Lehan berupa surat Verponding No.1473 dengan Meetbrief/ surat ukur No.460 tanggal 29 September 1937.
Suhendar pun sudah memiliki surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP 3 No. S.Tap/2686/XI/2016/ Ditreskrim Umum Polda Jawa Barat (Jabar) tanggal 17 November 2016. Punya surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung No. 810/5.32.73/VI/2010 tanggal 22-6-2010 perihal Surat keterangan status tanah/bangunan sebagai tanah P3MB.
Persidangan ini atas gugatan pihak PT KAI agar Suhendar dan ibunya Inah Aminah untuk mengosongkan Lahan Jalan Dago No 250 tersebut. Kenapa disebut "Pengadilan Gila", karena para hakim menyidangkan perkara tersebut dengan DATA DOKUMEN PHOTOCOPY.
Pihak Pengacara PT KAI Andi, SH hadir dalam sidang, menggugat dengan data dokumen photocopy, sementara dokumen yang sama dan asli justru ada di pihak Bu Inah Aminah. Semoga tegak lurusnya hukum berkeadilan terwujud di Kota Bandung,
Perkara terjadinya gugatan ini karena disebabkan oleh pihak KakanTah Kota Bandung belum juga menanda tangani Sertifikat yang sudah diajukan Bu Inah Aminah beberapa bulan lalu, DOKUMEN ASLI LENGKAP dengan PM1/ surat keterangan TANPA SENGKETA dari pihak Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
No comments:
Post a Comment