MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Puluhan anggota keluarga besar almarhum Alin bin Embing yang mengakui tanah seluas 11.320 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan sejak tahun 2013 telah berdiri Mall Bintaro X-Change, Kamis (27/01/2022) pagi, melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Mall Bintaro X-Change guna MENUNTUT pihak PT Jaya Real Property, Tbk selaku pengembang kawasan kota mandiri Bintaro Jaya dan yang membangun Mall Bintaro X-Change untuk membayar GANTI UNTUNG atas "Aneksasi dan Pencaplokan" tanah milik ahli waris almarhum Alin bin Embing tersebut oleh pihak PT Jaya Real Property selaku pengembang Mall Bintaro X-Change. 

Tampak hadir dalam kesempatan Aksi Unjuk Rasa tersebut, Haron Hakubun, SH dan juga Poly Betaubun, SH bersama rekan selaku Kuasa Penuh ibu Yatni ahli waris almarhum Alin bin Embing pemilik tanah yang saat ini dikuasai dan dibangun Mall Bintaro X-Change oleh PT Jaya Real Property. Aksi massa Unjuk Rasa tersebut dipimpin oleh empat orang Koordinator lapangan (Korlap) dari Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa, antara lain, Bunda Rose, Rudy, Ringgo dan Agus.

Haron Hakubun, SH bersama Poly Betaubun, SH selaku tim kuasa hukum Penuh ibu Yatni ahli waris almarhum Alin bin Embing, saat memberikan keterangan Pers di tengah aksi unjuk rasa yang sedang berlangsung, kepada Puluhan awak media lokal maupun nasional, mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada sengketa antara ahli waris almarhum Alin bin Embing dalam hal ini antara ibu Yatni selaku pemilik tanah dengan PT Jaya Real Property, Tbk, yang ada adalah terjadinya Pencaplokan tanah milik ibu Yatni oleh PT Jaya Real Property, Tbk bersama-sama dengan Pemkot Tangsel yaitu mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama-sama dengan Walikota Tangsel sekarang yaitu Benyamin Davnie yang mengeluarkan IMB Mall Bintaro X-Change. 

Puluhan Keluarga Besar Ahli Waris Tuding PT Jaya Caplok Tanah Miliknya

Baca Juga : Keterlaluan, Buah-buahan Sudah Busuk Diberikan Kepada Puluhan Keluarga Miskin di Kabupaten Tangerang

"Fakta hukumnya adalah PT Jaya Real Property membangun Mall Bintaro X-Change itu tahun 2012, dan selesai dibangun pada akhir tahun 2013. Sedangkan pengajuan ijin IMB yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property itu pada tahun 2017 dan keluar izin prinsip dari pemerintah daerah Kota Tangsel dalam hal ini pihak DPMPTSP tahun 2018, sedangkan izin IMB Mall Bintaro X-Change itu dikeluarkan tahun 2019. Itu artinya selama 8 tahun Mall Bintaro X-Change itu berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB. Dan pihak BPN Kota Tangsel juga telah menerangkan bahwa HGB no. 2168 yang dimiliki oleh PT Jaya Real Property, Tbk itu tidak termasuk tanah Letter C 428 dari HGB 2168 yang dimiliki oleh PT Jaya Real Property," tegas Poly. 

Hal senada ditegaskan oleh Haron Hakubun, SH Kuasa hukum ibu Yatni lainnya, menurutnya TIDAK ADA SENGKETA antara ibu Yatni pemilik tanah seluas 11,320 M2 yang sekarang berdiri Mall Bintaro X-Change dengan PT Jaya Real Property, Tbk, karena tanah yang dibangun Mall Bintaro X-Change tersebut adalah MURNI milik ibu Yatni dan tidak masuk dalam HGB yang dimiliki oleh PT Jaya Real Property, Tbk. 

Baca Juga : Puluhan Keluarga Besar FORWANI Kota Tangsel Gelar Perayaan HUT RI ke-76 dengan Meriah

Puluhan Keluarga Besar Ahli Waris Tuding PT Jaya Caplok Tanah Miliknya

"Kami tidak pernah membawa masalah ini ke Pengadilan karena tanah ini masih murni milik clien kami ibu Yatni. Kami memiliki bukti yang otentik bahwa sebanyak 30 Letter C milik clien kami dimasukkan alias di CAPLOK kedalam HBG No. 2168 milik PT Jaya Real Property. Dan kalau pihak PT Jaya Real Property tidak suka dengan kegiatan kami ini, silahkan laporkan kami ataupun clien kami kepada pihak kepolisian. Karena yang pasti kami berdiri disini adalah di atas tanah milik kami dan clien kami sendiri," tegasnya. 

Baca Juga : Puluhan Keluarga Besar FORWANI Kota Tangsel Gelar Perayaan HUT RI ke-76 dengan Meriah

Puluhan Keluarga Besar Ahli Waris Tuding PT Jaya Caplok Tanah Miliknya

Sementara itu, usai dilakukan mediasi oleh Kapolsek Pondok Aren antara kuasa hukum ibu Yatni dengan kuasa hukum PT Jaya Real Property, Tbk, disepakati bersama dalam waktu dua minggu ke depan atau di pertengahan bulan Februari 2022 akan dilakukan mediasi di kantor BPN Kota Tangsel dengan agenda tunggal ADU DATA terkait kepemilikan tanah Mall Bintaro X-Change.(BTL)