MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Sidang perdana wartawan Senior FNN (Forum News Network), Edy Mulyadi digelar pada Selasa pagi ini, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wartawan senior tersebut akan dibela oleh sedikitnya 32 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Edy Mulyadi. Dan berdasarkan pantauan, sebagian tim pengacara sudah datang sekitar pukul 9.00 Wib. Mereka antara lain, Ahmad Yani SH, Herman Kadir SH, Djudju Purwanto SH, Dedy Setiawan SH, Kurnia Tri Royani SH, Erman Umar SH, M Hadrawi Ilham SH, Thorik SH dan Novel SH. Selain itu juga terlihat Ustadz Alfian Tanjung.
Edy Mulyadi tiba di PN Jakpus sekitar pukul
9.45 Wib dan langsung ke tempat transit di basement, sebelum sidang dimulai. Edy yang mengenakan baju batik, celana hitam dibalut ikat kepala terlihat bersemangat. Dia menyalami satu per satu pengacaranya. Edy Mulyadi diadili terkait kasus pemindahan Ibu Kota Negara yang disebutnya sebagai 'Tempat Jin Buang Anak'.
Namun menurut Tim pengacara Edy Mulyadi, dalam Surat dakwaan jaksa penuntut umum, tidak hanya mempersoalkan tentang kritik Edy Mulyadi terhadap rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tetapi juga membawa-bawa produk jurnalistik karya Edy Mulyadi lainnya di akun YouTube Bang Edy Channel.____________Baca Juga : Sidang Proyek Cihara, Hakim Beri Perintah Direktur Aji Tama Diperiksa
Menurut Herman Kadir, Koordinator Tim Pengacara Edy Mulyadi, dalam kariernya sebagai pengacara baru kali ini dirinya melihat ada berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tebalnya sampai 900 halaman. Tapi itu sinyal banyak berisi lampiran. Isi surat dakwaan tersebut, kata Tim pengacara Edy Mulyadi, MENGANCAM KEBEBASAN PERS di Indonesia karena produk-produk jurnalistik lain yang ada di YouTube, berpotensi untuk DIKRIMINALISASI.
Oleh karena itu bukan hanya menyangkut kasus produk jurnalistik Bang Edy Channel tetapi juga berpotensi merembet ke produk jurnalistik lain di kanal YouTube. Ketika diminta tanggapannya, Edy Mulyadi menyatakan, dia dilaporkan terkait dengan menyebut Fraser/kalimat tempat Jin Buang Anak.____________Baca Juga : Wakil BPN Tiarap Saat Putusan Sidang Pengadilan KIP Pusat Atas Warkah Tanah Milik Annie Sricahyan di Bintaro Jaya
"Tapi dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, sejumlah produk jurnalistik lainnya yang saya buat di akun YouTube Bang Edy Channel juga dilampirkan. Ini sebenarnya bisa MENGANCAM KEBEBASAN PERS, terutama produk jurnalistik yang ada di channel YouTube," tandas Edy Mulyadi.(BTL)
No comments:
Post a Comment