[New post] Bangunan Permanen Berdiri di Bantaran Pengairan Kali Cisadane Diduga Tidak Mengantongi Izin
Redaksi posted: " MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Bangunan permanen dua lantai diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berdiri di bantaran pengairan kali Cisadane. Letak objek bangunan tersebut di jalan raya muara kali Cisadane ta" mediabantencyber.co.id
MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Bangunan permanen dua lantai diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berdiri di bantaran pengairan kali Cisadane. Letak objek bangunan tersebut di jalan raya muara kali Cisadane tanjung burung Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Bangunan tersebut sudah berdiri mencapai sekitar 50%, terkait adanya dugaan belum memiliki izin bangunan itu sejauh mana pemerintah daerah khususnya dalam sektor perizinan dan pihak dinas pengairan untuk menyikapinya, selain Itu juga adanya pemberitaan sebelumnya telah dimuat MediaBantenCyber.co.id, yang telah dibangun oleh pemilik bangunan PT Wilson 88 milik Antoni.
Selain itu, Di dalam pemberitaan ini banyak pihak-pihak lain yang mencampuri urusan pembangunan tersebut untuk menyelesaikan mengenai adanya pemberitaan yang dimuat MediaBantenCyber.co.id, dengan kaitannya bangunan yang diduga tidak memilik izin pihak aparatur pemerintah harus segera adakan pengawasan yang lebih serius lagi, sehingga pihak pemerintah daerah mendapatkan PAD dari sektor perizinan dilihat dari segi positifnya.
Ketika pihak dari Antoni menemui MediaBantenCyber.co.id Suparman selaku Babinsa Desa Tanjung Burung mengatakan bukan mewakili hanya membantu karena ada di wilayah tugasnya, itupun bangunan tersebut bukan pembangunan Perkantoran futsal tetapi untuk penyortiran sarang burung walet kalau usaha pembuatan kapal sudah berjalan lebih dahulu.
Ditambahkannya lagi Parman mengatakan tujuan adanya usaha penyortiran sarang burung walet untuk membantu menanggulangi pengangguran yang ada di sekitarnya sehingga bisa menyerap tenaga kerja daripada ibu ibu membicarakan yang tidak tidak (gosip). Parman pun tidak mau ikut campur urusan ini hanya bersifat membantu pemilik bangunan," ucap Parman". (Risti & Adhari)
No comments:
Post a Comment