MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Kasus "BEGAL TANAH" yang dilakukan oleh para Mafia tanah saat ini tengah ramai dibahas di berbagai media.
Aparat penegak hukum juga terlihat serius untuk menangkap para mafia tanah yang makin berani menyabot lahan milik warga. Namun seolah tidak takut dengan tindakan tegas pemerintah pusat tersebut, para mafia atau BEGAL TANAH masih saja terus berulah.______________Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang
Kini aksi PEMBEGALAN tanah juga meresahkan warga di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Beberapa warga di Kecamatan Mauk mengaku merasa terzalimi karena tanah mereka secara administrasi dan kepemilikan diambil alih oleh PEMBEGAL atau MAFIA TANAH, padahal fisik tanah tersebut masih di kuasai oleh para pemilik tanah.
Tanah yang diambil alih oleh para Pembegal itu dikonfirmasi adalah lahan, sawah yang tidak tanggung-tanggung luasannya, yaitu mencapai 200 hektar atas nama 3 orang (Mulyadi, Munawar Huda dan Suparman).
Dan hingga saat ini, para korban masih berusaha mencari keadilan, meski belum mendapat kepastian.
Menurut tim kuasa Korban Mafia Tanah di wilayah Kecamatan Mauk, pembegalan ini bukan hanya mengincar 'wong cilik ', tetapi juga kelompok menengah dari berbagai etnis, tetapi alhamudilah sudah di batalkan 7 sertifikat yang di Begal tanpa proses pengadilan di desa Mauk Barat. Dan 32 sertifikat lagi di BATALKAN karenah bukan produk BPN Kabupaten Tangerang untuk Desa Ketapang.
Baca Juga : Warga Mekarsari Kabupaten Tangerang Pertanyakan Urus Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL Sejak 2019 Tidak Kunjung Selesai
"Maraknya kasus pembegalan tanah dan banyaknya korban yang tanahnya dibegal oleh para mafia tanah, secara tidak langsung menunjukkan bahwa ada darurat agraria, dan ini menjadi khawatir akan menjadi api dalam sekam di Kabupaten Tangerang yang membuat rakyat menjadi korbannya," kata Surgani kuasa para korban Mafia dan Pembegalan tanah.
Kasus Pembegalan tanah ini bermula saat Presiden Jokowi mengeluarkan program agraria (PTSL) dengan maksud memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis pada tahun 2018 dan 2019. Sayangnya, saat warga antusias mendaftarkan tanah mereka untuk mendapat sertifikasi kepemilikan, program ini tidak luput dari "rongrongan" para Pembegal tanah yang merugikan masyarakat di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Menurut Surgani, selaku kuasa korban, setidaknya sudah ada tiga (3) desa yang DIBEGAL dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2017-2018, yaitu, Desa Mauk Barat, Desa Marga Mulya, dan Desa Ketapang.
Baca Juga : BPN Kota Tangerang Bagikan 103 Sertifikat Program PTSL Kepada Warga Pondok Bahar
Selain itu, ada pula masyarakat yang tanahnya dirampas melalui pengajuan reguler meliputi beberapa desa di antaranya Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dan Kelurahan Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi. Dalam menangani kasus ini. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, mengadakan mediasi dan silaturahmi dengan perwakilan korban mafia tanah di Kecamatan Mauk pada Rabu, 20 Juli 2022.
Para korban Mafia Tanah disambut oleh Nugraha, SH. MH selaku Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang yang dihadiri juga oleh Arif Rahman Hakim selaku Camat Mauk dan para kepala desa. Dalam kesempatan tersebut, Nugraha, SH. MH meminta agar para korban memberi kejelasan atas kasusnya. Dan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Camat Mauk berjanji untuk memproses aduan dari masyarakat terkait tanah mereka yang DIRAMPAS oleh para MAFIA TANAH.
Surgani selaku Kuasa Korban meminta agar kasus ini diselesaikan sesegera mungkin agar masyarakat Mauk bisa mendapat kepastian atas haknya.
"Para penuntut menginginkan hasil sengketa diselesaikan secepatnya. Mereka ingin semua selesai tanpa harus repot-repot dibawa ke pengadilan karena ini produk dan tanggung jawab BPN," kata Surgani dalam keterangan Persnya di Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pihak BPN juga telah berhasil membatalkan 7 sertifikat di Desa Mauk Barat dan 32 sertifkat di BATALKAN karena bukan prodak BPN Kabupaten Tangerang yang dirampas oleh Mafia Tanah karena terbukti cacat secara administrasi.
"Ada 7 sertifikat di desa mauk barat dan desa ketapang 32 sertifikat di batalkan karena bukan prodak BPN kabupaten tangerang warga yang dibatalkan BPN Tanpa Proses pengadilan karena ditemukan cacat administrasi," tambahnya.
Sementara, Surgani meminta agar program PTSL tahun 2018-2019 yang diselenggarakan di Kecamatan Mauk khususnya di tiga desa yang disasar oleh mafia tanah, DIBATALKAN dan diadakan PROSES ADMINISTRASI ULANG.
"Saya selaku kuasa korban meminta agar Pemerintah melakukan program PTSL kembali (di Kecamatan Mauk ini)," kata Surgani tegas.
Dalam kesempatan terpisah, Pakar, selaku Kuasa Korban Mafia Tanah lainnya, mengatakan bahwa berkas pengajuan pengembalian atas hak tanah warga yang dirampas oleh pembegal tanah sudah dilengkapi oleh warga. Pakar meminta agar BPN bergerak cepat agar kasus ini segera selesai.
"Sebenarnya dari sekian banyak berkas pengajuan pengembalian hak atas tanah warga yang di rampas oleh para mafia tanah sudah lengkap surat-surat keterangan yang dibuat oleh desa atau kepala desa yang memuat keabsahan yuridis tanah tersebut," katanya.
"Kami minta pihak BPN bersungguh-sungguh dalam menyikapi dan melayani pengajuan serta pengaduan warga untuk pengembalian tanah yang memang menjadi hak milik mereka," harap Pakar.
Untuk diketahui, kasus begal tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah cukup marak di Kabupaten Tangerang.
Para warga yang menjadi korban atas sepak terjang para mafia tersebut hanya bisa berharap agar tanahnya bisa dikembalikan.
Surgani juga meminta agar pemerintah melihat nasib mereka yang menjadi korban permainan para Mafia Tanah tersebut.
"Saya mohon kepada menteri ATR/BPN yang baru purn (Hadi Tjahjanto) agar turun ke lapangan. Khususnya di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Demikian siaran Pers yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Rabu, 3 Agustus 2022 siang, dari Surgani selaku Kuasa Korban Mafia tanah di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.(BTL)
No comments:
Post a Comment