MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Keluhan tingginya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat prona kembali mencuat. Kali ini, dialami warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, warga yang mendapat ahli waris sebidang tanah dari orang tuanya, ingin mendaftar program PTSL diharuskan membuat Akte Jual Beli (AJB) dengan biaya Rp2 juta hingga Rp7 juta oleh aparatur Desa Kampung Besar_______________Baca Juga : Usut Tuntas dan Seret ke Pengadilan Oknum Pelaku Mafia PPDB 2022 di SMAN 13 Kabupaten Tangerang
"Saya sudah daftar program PTSL, luas tanah 400 meter lebih dari orang tua untuk dibagi ke ahli waris, dimintai biaya Rp5 juta," keluh Wawan nama samaran, warga Desa Kampung Besar, yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, Selasa (26/10/2022).
Menurutnya, tanah seluas 400 meter lebih milik almarhum orang tuanya akan dibagi-bagi, dan akan dibuatkan sertifikat melalui program PTSL, untuk masing-masing ahli waris yang telah ditentukan pihak keluarga.
"Surat tanah masih girik atas nama almarhum orang tua saya mau dinaikin ke sertifikat, tapi dihibahkan terlebih dahulu ke anak-anaknya, terus bikin sertifikat, saya dimintai Rp5 juta," tuturnya.
Hal yang sama diungkapkan ARH, dirinya pernah mendatangi Kantor Desa Kampung Besar untuk membicarakan terkait pembuatan sertifikat tanah Prona milik almarhum orang tuanya, yang akan dibagi kepada 5 orang ahli waris yang telah ditentukan.
Baca Juga : Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cisadane Teluknaga Diduga Sengaja Dibiarkan Oleh Oknum Aparatur Pemerintah Bersama Preman
Sebelumnya saya pernah datang ke Kantor Desa Kampung Besar, terus saya bilang kepadanya kalau orang tua saya hibahkan tanah untuk 5 ahli waris sekalian buat sertifikat prona, karena minta biayanya cukup besar, akhirnya saya tawar jadi Rp7 juta," ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan warga Desa Kampung Besar, inisial ARH, dirinya mengaku dimintai biaya yang jumlahnya cukup lumayan besar, untuk mengurus proses pembuatan sertifikat prona, tanah milik almarhum orang tuanya seluas 800 meter lebih.
"Sebenarnya saya dimintai biaya Rp8 juta, lalu saya tawar jadi Rp7 juta bayar 2 kali, baru saya bayar Rp3 juta, dan biaya ukur Rp500 ribu. Buat sertifikat untuk 4 ahli waris dengan luas tanah 800 meter milik almarhum orang tua saya," paparnya.
Sementara itu saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa (Kades) Kampung Besar, Ahmad Salim mengaku belum mengetahui ada pegawainya yang meminta uang yang cukup lumayan ke warga untuk mendaftar program PTSL, dirinya berjanji akan mengecek kebenarannya.
"Kalau masalah ada oknum aparatur saya minta biaya PTSL ke warga dengan jumlah yang cukup besar, saya belum tahu, saya sudah melarang pegawai saya untuk tidak buatkan AJB, atau tidak minta biaya jutaan kepada warga, akan saya cek kebenarannya, bila benar saya akan balikin uangnya ke pemiliknya lagi," katanya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Ketua Satgas Program PTSL (Sertifikat prona) Desa Kampung Besar, Abdulloh (A'ap) meminta masyarakat yang telah memberikan uang cukup besar agar menemui aparatur Desa Kampung Besar.
"Langsung aja bang, warga yang bersangkutan kalau merasa dirugikan biar ngadep ke kepala desa atau staf yang menangani PPAT di desa, biar di klarifikasi, soalnya itu pembuatan AJB atau apa biar saya atau kepala desa tahu permasalahan yang sebenarnya," ucap A'ap.(ist/red)
No comments:
Post a Comment