MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Puluhan korban mafia tanah dari berbagai wilayah memaparkan kasus PERAMPASAN TANAH mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPR RI, Senin, (14/11/2022) di Gedung DPR RI, Jakarta. Dan Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil ketua Komisi 2 DPR RI, Drs. H. Syamsurizal, SE. MM dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Perusahaan grup Wilmar itu tanpa izin, tanpa kerjasama telah mencaplok, menguasai tanah ulayat kami seluas 2462 ha," ungkap Datuk Syahrul Ramadhan Tanjung.
Baca Juga : Laporan 10 Kasus Perampasan Tanah Diabaikan, FKMTI Geruduk Kantor Menteri ATR/BPN
Syahrul menjelaskan, ribuan hektar tanah Ulayat tersebut semula adalah hutan yang menjadi sumber kehidupan rakyat. Rakyat bisa memanen rotan dan ikan. Berbagai upaya telah mereka tempuh untuk mendapatkan hak rakyat. Mereka sudah mengadu kepada Bupati, Gubernur bahkan sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Namun bukan mendapatkan penyelesaian tetapi rakyat dikriminalisasi.
Baca Juga : Dino Patti Djalal: Tuntaskan, Jangan Pelihara Kasus Perampasan Tanah Rakyat!
"Kami berharap Pimpinan Komisi 2 DPR RI bisa menyelesaikan persoalan, menegur pihak perusahaan. Sebab, sepertinya tiada tempat lagi kami mengadu. Ke bupati, Polres, DPRD, Gubernur, bahkan kami sudah menyurati Presiden. Namun, sampai saat ini belum mendapat respon. Kami tidak tahu, apakah semua sudah bagian dari Mafia Tanah?," ungkapnya.
Baca Juga : Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Oleh Para Mafia, Harus Melibatkan Kampus
Perwakilan Masyarakat adat Pasaman Barat merupakan anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, dalam RDP dengan Komisi 2 DPR, ada 8 laporan kasus PERAMPASAN TANAH yang dipaparkan. Selain, tanah Ulayat di Pasaman Barat, juga ada tanah SHM rakyat prabumulih untuk proyek tol Sumatera, tanah SHM Tirta Hartanto di Tangerang, Tanah SHGB Hajjah Jubaedah, Tanah SHM Didik Karsidi di Jakarta, Tanah SHM Lany di Banjar,Kalimantan Selatan, Tanah Girik SK Budiardjo di Cengkareng, dan tanah girik Rusli Wahyudi di BSD, Kota Tangsel.Tolong tambahi alamat tanah yang dirampas.
"Tanah saya di Cengkareng Timur, Jakarta Barat saya beli tahun 2006. DIRAMPAS Pengembang 2010. 5 kontener di atas tanah tersebut dicuri dan seluruh bangunnya dihancurkan, kemudian dijadikan tersangka. Jubaidah SHGB di Jakarta Timur sudah 5 kali HT di bank BCA dan SHGB masih di Bank bisa dirampas dengan Sertifikat yang lokasinya ditempat Lain, ada tanah SHM warga Prabumulih kena proyek tol Sumatera, belum dibayar karena digugat selembar kertas fotocopy," ungkap Budi.
Baca Juga : BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Perampasan Tanah di Indonesia
Budi menambahkan, FKMTI siap adu data alas hak kepemilikan tanah dan desak Presiden bentuk PERPU penyelesaian konflik lahan. Perintah Presiden BERANTAS Mafia Tanah tidak dijalankan jajarannya. Masa jabatan Presiden tinggal 2 tahun, tapi eskalasi kasus PERAMPASAN tanah makin naik (banyak-red).
Sedangkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam kesempatan tersebut berjanji akan membentuk Panitia Kerja (Panja) dan meminta para korban melengkapi data ASAL USUL KEPEMILIKAN AWAL TANAH. Hal ini sejalan dengan konsep FKMTI adu data alas dasar hak kepemilikan awal tanah secara terbuka.(BTL)
No comments:
Post a Comment