MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Proyek pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai kritikan dari berbagai elemen Masyarakat. Proyek senilai Rp 5 milyar lebih tersebut bersumber dari dana Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Wilayah Provinsi Banten.
Kepada MediaBantenCyber.co.id, pada Kamis (29/12/2022) sore, M. Firman, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Penyelamatan Aset Dan Harta Negara (KPAHN), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Investigasi mendalam, terkait pembangunan fisik pembangunan MIN 1 Kota Tangerang Selatan tersebut.
Baca Juga : Menagih Janji Pilar Wakil Walikota Tangsel, Keluarga Ibu Yanih Sambangi Dinas PU
"Kami menemukan beberapa hal yang mencurigakan, temuan itu tentunya perlu kita pertanyakan kepada beberapa pihak," ujarnya.
Baca Juga : DLH Kota Tangerang Tidak Becus Kerja, Trotoar Jalan jadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Ciledug
Ia menyebutkan, banyak sekali ketidak sesuaian yang terjadi di lapangan, sehingga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari pemberi Pekerjaan.
Baca Juga : Orang Tua Siswi Korban Perundungan akan Laporkan Tiga Oknum Guru SMKN 3 Tangsel ke Polres Sebagai Tindak Pidana
"Nah, ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, perlu dipertanyakan, mengapa pengawasan dari pemberi pekerjaan sampai tidak ada sama sekali, sehingga kecurangan yang dilakukan pihak Pelaksana Pekerjaan, seperti merubah spek tidak diketahui," tandas Firman.
Baca Juga : Mall Bintaro X-Change Pembangunannya Diduga Langgar Perizinan dan Ada Keterlibatan Mafia Tanah | tangsel
"Seperti pemakaian bata merah dirubah ke hebel, pengecoran beton yang harusnya menggunakan Ready Mix malah menggunakan Molen pengaduk semen Dan banyak lagi penyimpangan yang terjadi di lapangan," ungkap Firman.
Baca Juga : Oknum Kepala Desa Tobat Diduga Menggelapkan Sertifikat PTSL Milik Warga
Firman menduga, seperti ada semacam 'PERMAINAN' antara PPK dengan Pelaksana, sehingga pekerjaan dengan nilai yang besar ini, luput dari pengawasan. Bahkan dirinya membeberkan, batas waktu pelaksanaan yang seharusnya sudah selesai tanggal 23 Desember 2022, malah fisik bangunannya saat ini baru terbangun sekitar 70%.
Baca Juga : Tiga Guru SMKN 3 Tangsel Diduga Lakukan Perundungan Kepada Seorang Siswanya Sendiri
"Saya sudah mencoba koordinasi dengan M. Saekhu selaku PPK maupun dengan kang Asep sebagai pelaksana, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban apapun. Jelas ini patut dicurigai dan diduga seperti ada 'permainan' antara PPK dengan Pelaksana," tuturnya.
Diketahui, pembangunan MIN 1 Kota Tangsel, adalah proyek dari Kemenag kantor wilayah Provinsi Banten, dengan nilai proyek Rp5.111.700.000; yang dimenangkan oleh CV. Zyga Wiwaha Karya dengan nomor kontrak: 5852/Kw.28.02.4/KS.01.1/07/2022, tertanggal 23 Juli 2022, memiliki Pelaksana waktu pekerjaan selama 150 hari kalender ini, seharusnya sudah selesai pada 23 Desember 2022. LSM KPAHN, akan terus memonitor dan melaksanakan tugas Kontrol Sosialnya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Proyek Pembangunan Turap Kali di Perumahan Puri Bintaro Tangsel Telah Merugikan Masyarakat, Warga Siap Menggugat!
"Masyarakat berhak tahu, karena itu merupakan perintah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.(BTL)
Baca Juga : Suami Menikah Lagi Secara Diam-diam Tanpa Persetujuan Istri Sah, Suami Dilaporkan ke Polres Tangsel
No comments:
Post a Comment