MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Ratusan massa relawan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Hebat Bersatu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dipimpin oleh Pentolannya yang menjabat sebagai Sekretaris DPD IHB Kota Tangerang, Bunda Rose, Kamis (15/12/2022) pagi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mall Bintaro X-Change, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Aksi tersebut berkaitan dengan kasus sengketa lahan antara pihak Pengembang Mall Bintaro X-Change ( PT Jaya Real Property ) dengan ahli waris pemilik lahan Alin bin Embing yang melakukan aksi unjuk rasa dan mendapat dukungan dari relawan Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kota Tangerang.
Yatmi (57), yang mengaku sebagai cucu dari ahli waris Alin bin Embing, ikut melakukan aksi unjuk rasa bersama ratusan orang lainnya diarea pos keluar selatan Bintaro Jaya, Mall Bintaro X-Change sejak pukul 10.00 Wib. Kuasa Hukum ibu Yatmi, Harun Hukubun, SH, menuturkan bahwa pada dasarnya ahli waris Alin bin Embing menuntut komitmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah rapat bersama pada 5 Desember 2002.
Sebagai informasi, agenda rapat ketika itu membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah milik Yatmi bin Jeman bin Alin.
"Pada dasarnya kami minta komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk MENYEGEL Mall Bintaro X-Change ini. Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ulur waktu terus, dan kami tidak tahu alasannya sampai hari ini, makanya kami kembali turun melakukan unjuk rasa pada hari ini," tandas Harun.
Akan tetapi, karena tidak kunjung ada eksekusi sesuai hasil rapat, maka pihak ahli waris Alin bin Embing memutuskan untuk kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa untuk mengecor jalan menuju ke Mall Bintaro X-Change.
"Tuntutannya adalah bagaimana pengembang menyikapi permasalahan ini. Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik kanwil sampai Irjen Kemendagri sudah ditangani dengan baik, hanya eksekusi yang belum dilaksanakan. Kami tidak tahu pihak Irjen melalui Kemendagri alasannya apa kami tidak tahu. Makanya, kami bersepakat untuk kembali turun melakukan unjuk rasa," jelas Harun.
Dalam kesempatan yang sama, tim Kuasa Hukum ahli waris, Poly Betaubun, mengungkapkan bahwa Mall Bintaro X-Change DIDUGA dibangun sebelum mengantongi izin dari Dinas Perizinan (DPMPTSP) dahulu namanya BP2T Kota Tangerang Selatan.
"Bintaro X-change ini kan dibangun tahun 2012 dan diresmikan tahun 2013. Sedangkan izin secara prinsipil baru keluar tahun 2019. Berarti patut diduga ada permainan antara Walikota Tangsel dan pihak pengembang," jelas Poly Betaubun.
Baca Juga : Ahli Waris Pemilik Tanah Keluarga Almarhum Alin bin Embing Akan MENUTUP Akses Jalan Menuju Mall Bintaro X-Change
"Ini jelas ada mafia tanah disini dan kami sudah melaporkan kepada Satgas Mafia Tanah tapi Satgas Mafia tanah seolah tidak berani melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan," tegasnya.
Poly juga meminta agar pihak kepolisian memberlakukan status quo atas lahan tersebut.Jika sudah ditetapkan baru akan ada upaya hukum selanjutnya.
Selain itu, Yatmi, ahli waris Alin yang tinggal di Jalan Gelatik, Kampung Sawah, Sawah Lama, Kota Tangsel, mengaku sempat putus asa dan lelah mempertahankan lahannya karena sudah kurang lebih lima tahun ini tidak ada kejelasan dan penyelesaiannya.
Baca Juga : Puluhan Keluarga Besar Ahli Waris Almarhum Alin bin Embing, TUDING PT Jaya Real Property MENCAPLOK Tanah Miliknya Untuk Membangun Mall Bintaro X-Change
Pasalnya, ini adalah aksi Unjuk rasa yang ketiga kali yang digelar setelah tahun 2019. Meski demikian, Yatmi berharap ada iktikad baik dari pihak pengembang.
"Saya sehari-harinya jualan cilok di depan Puskesmas Kampung Sawah. Saya tinggal di rumah milik saya sendiri dari ibu saya. Kalau ini tanah warisan dari bapak," ungkapnya.
Sementara hasil dari negosiasi kedua belah pihak, antara pengembang melalui kuasa hukumnya yakni Herman Alex Tampubolon berencana akan melakukan Gugatan Balik kepada pihak penggugat (ahli waris).
Unjuk rasa kali ini sempat diwarnai kericuhan akibat massa aksi yang akan menurunkan palang kayu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up, dan juga mobil Molen, diusir oleh pihak Security pengembang PT Bintaro Jaya, dan juga nampak pekerja proyek yang DIDUGA sudah dikondisikan oleh pengembang untuk menandingi massa aksi.
Dan situasi di lokasi aksi menjadi kondusif saat kuasa hukum kedua belah pihak melakukan musyawarah dan saling melakukan argumentasinya sesuai bukti- bukti yang dimilikinya yakni berupa dokumen yang dimiliki kedua belah pihak sebagai alat pembuktian.(BTL)
No comments:
Post a Comment