MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Kuasa Hukum ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK. Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid, SH. MH menegaskan TIDAK ADA PEMALSUAN dokumen kepemilikan tanah girik seluas 1 hektar lebih di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibeli kliennya pada tahun 2006 dari para pemilik sebelumnya.
Muhammad Yahya Rasyid menjelaskan, tudingan PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) terhadap ketua Forum Korban Tanah Indonesia telah memalsukan atau menyuruh memalsukan sangat tidak berdasar. Sebab, semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga : FKMTI Siap Tunjuk Hidung Mafia Tanah di Depan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil | tidak ada pemalsuan
Sebagai contoh, girik no 1906 milik AH Subrata yang dibeli SK Budiardjo jelas tercatat di kelurahan, dan AJB nya tercatat di Kecamatan Cengkareng. Bahkan amar putusan Perkara No 442/PDT.G/2006/PN.JKT.BRT. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada tanggal 17 Juli tahun 2007 telah memerintahkan BPN Jakarta Barat untuk mengeluarkan tanah Girik milik AH Subrata seluas 2231 m2 dari SHGB No.1633 an. PT. BMJ
"Putusan tersebut sebetulnya sudah inkrah, karena pihak BMJ tidak mengajukan banding. Namun dengan dalih tidak menerima surat panggilan dari pengadilan, pada tahun 2008, PT BMJ menggugat amar putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan AH Subrata. Padahal panggilan dikirim pihak pengadilan telah sesuai yang tercatat di SHGB alamat PT BMJ di jalan Gajah Mada, bukan di rumah beralamat Tomang di kawasan Palmerah. Dan berdasarkan surat keterangan kelurahan Tomang PT BMJ tidak berdomisili di Palmerah," terangnya.
Baca Juga : PT KAMU Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Perkebunan dan Pemalsuan Surat Erfpacht
Karena dengan tanpa dasar bukti yang sah PT. BMJ Gugatannya dikabulkan sehingga AH Subrata pun mengajukan banding atas putusan no 372/PDT.G/Jakbar yang merugikannya. Namun dia justru dilaporkan ke Polisi dan langsung ditahan di Polda pada bulan April 2010.
"Inilah yang kerap terjadi, rakyat biasa bisa dikriminalisasi meski dokumen kepemilikan tanahnya sah tapi bisa direkayasa menjadi tersangka dan dipaksa supaya berdamai agar tidak menggugat lagi. AH Subrata akhirnya suka tidak suka dibawah tekanan Penahanan terpaksa berdamai dengan BMJ, meski bukti kepemilikan tanah giriknya sah. Seharusnya AH. Subrata tidak boleh lagi bikin perdamaian atas tanah tersebut karena sudah legal dijual ke SK.Budiharjo. Ini kan mirip klien kami yang dituduh memalsukan girik. Padahal kami siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka. Jadi bukan dengan memenjarakan orang agar terjadi retroaktif justice," ungkapnya.
Baca Juga : Yahya Rasyid Praktisi Hukum: Jangan Langgar HAM Ketua FKMTI | tidak ada pemalsuan
Yahya juga memastikan girik no 5047 yang dibeli kliennya juga sah. Sebab, semua girik dan dokumen terkait lainnya sudah diteliti di Menkopolhukam tim Saber Pungli dan Irjen Depdagri dengan mengklarifikasi langsung aparat yang terkait dengan dokumen tanah. Bahkan, pada tahun 2017, Biro Wasidik Mabes Polri juga melakukan gelar perkara atas laporan SK Budiardjo yang hasilnya ada 10 penyidik Polda Metro Jaya terkena sanksi kode etik. Apalagi selaku pembeli beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo dan istrinya dilindungi haknya. Bukan dikriminalisasi. Menurut Yahya, seandainya girik seluas kurang lebih 3000 meter yang dipermasalahkan tersebut diduga palsu, seharusnya pihak SSA tidak bisa seenaknya membangun di atas tanah girik milik kliennya seluas 7000 meter.
"Pak Budiardjo siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka disiarkan langsung di televisi. Silakan dari pihak group milik konglomerat misalnya diwakili Haris Azhar," tandasnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment