MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Saat awak MediaBantenCyber.co.id melakukan investigasi di wilayah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang-Banten, ditemui penjual miras berkedok toko jamu, ketika dikonfirmasikan kepada pihak toko jamu, mengaku bernama Rio, ia katakan penjual Miras bahwa pemiliknya Jefri sedangkan, sedangan Rio sebagai penjual saja.
Ditambahkannya, kedatangan oknum polisi polsek Mauk diduga hanya untuk meminta jatah dan pihak trantib Kecamatan Kemiri beserta Camat diduga menerima setoran dari pihak toko jamu, agar usahanya aman," ungkapnya.
Adanya penjualan miras di wilayah depan Kecamatan Kemiri diduga camat dan trantib terkesan melakukan pembiaran. Dengan adanya peredaran miras mengacu kepada perda Kabupaten Tangerang tentang miras no 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sejauh mana aparat terkait untuk menindak lanjuti dan memberikan sanksi sanksi pelaku peredaran miras,sehingga dapat diberikan sanksi yang TEGAS karena merusak generasi bangsa.
Ditempat terpisah ketika dihubungi Camat Kemiri Nurhanudin mengatakan tidak tahu dan akan memberikan laporan kepada pihak Trantib Kecamatan Kemiri," ucapnya.(Risti & Ad)
No comments:
Post a Comment