Oleh: Ahmad Khozinudin SH (Tim Penasehat Hukum SK Budiardjo & Nurlela) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Penulis melalui tulisan ini ingin menegaskan bahwa apa yang dialami oleh klien penulis yakni SK Budiardjo dan Nurlela yang menjadi tersangka dan diadili sebagai terdakwa di pengadilan, bukanlah proses penegakan hukum oleh kepolisian melainkan tindakan KRIMINALISASI yang ZALIM. Sebab, jika benar tindakan penetapan tersangka tersebut merupakan penegakan hukum tentulah dalam prosesnya harus adil._____________Baca Juga : Papan Plang Penyidikan Polda Metro Jaya di Sungai Turi, Berubah Jadi Pengendalian Pemkab Tangerang
Diantara proses yang adil tersebut adalah tindakan penyidik yang juga meneliti bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh SK Budiardjo sebelum menaikkan statusnya sebagai tersangka. Bukan hanya berpatokan pada bukti yang diklaim dimiliki oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) selaku Pelapor.
Baca Juga : Guru Besar IPB: Pemberantasan Mafia Tanah Jangan Hanya Lips Service! | penyidikan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (16/05/2023), Terdakwa SK Budiardjo yang diambil keterangannya sebagai SAKSI MAHKOTA untuk berkas kasus istrinya Nurlela, menerangkan bahwa bukti-bukti kepemilikan sebagai dasar sah kepemilikan tanahnya, juga sejumlah dokumen bukti pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik saat diperiksa di penyidikan. Namun, bukti-bukti tersebut dipilah oleh penyidik untuk kepentingan mentersangkakan SK Budiardjo dan istrinya saja, sementara bukti-bukti penting lainnya diabaikan.
Bahkan, SK Budiardjo telah menghadirkan ikhtisar bukti-bukti dalam dokumen yang diberi judul 'PERAN MAFIA HUKUM & TANAH DALAM PENCURIAN 5 CONTAINER SERTA ISINYA DAN PERAMPASAN 1 Ha TANAH SK BUDIARDJO / NURLELA. Dalam ikhtisar berbentuk buku ini, siapapun yang membacanya akan mudah memahami bahwa SK Budihardjo dan istrinya adalah pemilik tanah yang sah dan menjadi KORBAN KRIMINALISASI.
Baca Juga : Mau Minta KEADILAN di Indonesia? BELI! | penyidikan
SK Budiardjo dan Nurlela tidak bersalah. Keduanya telah membeli tanah secara sah dari penjual yang sah. Sejak tahun 2006 tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan, tidak ada masalah. Barulah, pada tahun 2010 tanah tersebut dirampas oleh MAFIA TANAH, dan kini di atas tanah tersebut berdiri bangunan perumahan Golf Lake Residence.
Ada bukti asli Girik-Girik C No. 1906 yang diperoleh melalui PPJB No. 24/2006. Bukti kelurahan Cengkareng Timur mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 66/1.711.1, tanggal 27 Desember 2004, yang isinya menguatkan legalitas Girik C No. 1906.
Baca Juga : Guru Besar IPB Jadi Korban Mafia Tanah, Minta Tolong Kepada Presiden Jokowi dan Kapolri | penyidikan
Ada juga bukti Akta Jual Beli No. 246/SI/12/JBC/1976, yang menjadi dasar kepemilikan ABDUL HAMID SUBRATA yang semula membeli tanah Girik C No. 1906 dari TI'ING BIN SENAN. Kecamatan Cengkareng pernah mengeluarkan surat No. 560/1.1711.1 tanggal 05 Mei 2014 yang menerangkan AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 tercatat pada buku register PPAT Kecamatan Cengkareng.
Bahkan, ada bukti dokumen IPEDA tahun 1979 yang mencatat Girik C No. 1906 atas nama ABDUL HAMID SUBRATA. Sebagai penyempurna legalitas riwayat kepemilikan, SK Budihardjo juga memiliki bukti dokumen Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani ABDUL HAMID SUBRATA yang disaksikan RT, RW dan Kep Lingkungan RW, di Kelurahan Cengkareng Timur. Surat ini juga tercatat pula di Kelurahan Cengkareng Timur.
Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang | penyidikan
Selanjutnya, untuk tanah milik SK Budihardjo dengan Girik No. 5047 luas 548 m², yang dibeli melalui PPJB No. 10/2008. Tanah ini semula milik Edy Suwito. Sebagai dokumen pelengkap, SK Budihardjo memiliki dokumen Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 69/1.711.13, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur, No. 27/1.711 dan Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 58/1.711.1, yang mendukung legalitas dan keabsahan Girik No. 5047.
Ada pula dokumen AJB No. 1701/JB/MA/1990, yang menerangkan Edy Suwito membeli tanah tersebut sebelumnya dari H Nawi Bin Binin. H Nawi Bin Binin inilah pemilik asal Girik No. 5047.
Baca Juga : Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 DIBEGAL Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang | penyidikan
Terakhir, tanah milik SK Budiardjo dengan Girik No. 391 yang luasnya 1.480 m² dan 6.000 m². Tanah ini dibeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah tahun 2007, dimana RAIS bertindak sebagai penjual dan Nurlela sebagai pembeli.
Untuk mendukung keabsahan kepemilikan, SK Budiardjo memiliki dokumen pendukung berupa bukti Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 242/1.711.1, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 125/1.711.43 dan Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 128/1.711.1 dan Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 194/1.711.1, dan bukti pembayaran pajaknya.
Baca Juga : Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah PELANGGARAN HAM | penyidikan
Bukti-bukti kwitansi pembayaran, baik yang cash maupun transfer, sejak DP hingga pelunasan juga lengkap dimiliki. Bukti pembayaran PBB juga lengkap dimiliki. Sayangnya, semua bukti-bukti tersebut diabaikan oleh penyidik. Jaksa hanya mendapatkan bukti dari penyidik sebagian saja, sementara yang lainnya tidak diperoleh oleh jaksa dari penyidik.
Padahal, jika dalam gelar perkara di penyidikan, seluruh bukti yang disampaikan SK Budiardjo dibahas, sudah pasti kasus ini tidak layak masuk pengadilan. SK Budiardjo dan istrinya tak layak menjadi tersangka, apalagi menjadi terdakwa.
Bukti-bukti tersebut jelas menerangkan bahwa SK Budiardjo dan istrinya Nurlela adalah pemilik tanah yang sah, memperolehnya dengan cara membeli dari pemilik tanah yang sah. *Tidak ada pemalsuan dokumen atau memasukan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik.
Kalaupun PT SSA ngotot punya hak atas tanah milik SK Budiardjo dan Nurlela, maka prosesnya adalah mengajukan gugatan perdata. Bukan langsung main lapor polisi dan diproses oleh polisi.
Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga | penyidikan
Sayangnya, hanya bermodal klaim PT SSA yang memiliki tanah SHGB No. 1633 seluas 112.840 m² dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ), SK Budihardjo dan Nurlela diproses oleh penyidik dan menjadi tersangka. Padahal, alas hak dari SHGB No. 1633 seluas 112.840 m² bukanlah berasal dari Giri C. 1906, Girik No. 5047 dan Girik No. 391 milik SK Budihardjo & Nurlela.
Menurut keterangan BAP Syarifuddin staf BPN JakBar, pada tgl. 03 Desember 2018, berdasarkan Pertanyaan dan Jawaban No. 8 atas Laporan Marsetyo Mahat Manto terlapor Ny. Nurlela dan Supardi Sbb (Hal.153) didapatkan keterangan Penerbitan SHGB 1633 an PT. BMJ sesuai data di warkah BPN Jakarta Barat (Hal. 155) sebagai berikut:
Baca Juga : Mafia Tanah di Tangerang Belum Tersentuh Hukum, Langkah Tegas Jokowi Dinantikan | penyidikan
(1). SK Menteri Agraria kepada BPN No. 138/HGB/BPN/97 Tgl. 24 Maret 1997.
(2). Asli Girik C. 3009 Tgl. 24 Jun 1982 L. 2.407m2.
(3). Asli Girik C. 2962 Tgl. 15 Jan 1982 L. 3.300m2.
(4). Asli Girik C. 3063 Tgl. 12 Okt 1982 L. 2.955m2.
(5). Asli Girik C. 7577 Tgl. 16 Des 1992 L. (BMJ).
(6). Asli Girik C. 3662 Tgl. 08 Sept 1986 L. 95 m2.
(7). Asli Girik C. 3823 Tgl. 30 Sept 1974 L. 4.000 m2.
(8). Asli Girik C. 3822 Tgl. 30 Sept 1974 L. 2.540 m2.
(9). Asli Girik C. 3826 Tgl. 08 Okt 1974 L. 4.420 m2.
(10). Asli Girik C. 2764 Tgl. 14 Apr 1997 L. 3.768 m2
Baca Juga : Penjual Miras Berkedok Toko Jamu Sebut Polsek Teluknaga Terima Uang Koordinasi Rp500 Ribu Perbulan | penyidikan
(11). Asli Girik C. 3008 Tgl. 24 Jun 1982 L. 2.454 m2.
(12).. Asli Girik C. 3704 Tgl. 25 Nov 1986 L. (BMJ).
(13). Asli Girik C. 3062 Tgl. 12 Okt 1982 L. 3.505 m2.
(14). Asli Girik C. 36842 Tgl. 27 Okt 1986 L. (BMJ)
(15). Asli SPH Tgl. 15 Des 1990 No. 446/SPH/JB/1990 untuk Girik
(16). No. 392 Persil 5 seluas 2.500 m2
(17). Asli SPH Tgl. 29 Jan 1991 No. 07/SPH/JB/1991 untuk Girik C. 2539/7577 Persil 30b S III seluas 2.498 m2.
(18). Asli SPH Tgl. 08 Nov 1990 No. 363/SPH/MA/1990 untuk Girik No. 392 persil 5 seluas 7.550 m2 (Girik No. 4289)
(19). Asli SPH Tgl. 29 Ags 1990 No. 247/SPH/MA/1990 untuk Girik C. No. 3662 Persil 33 d II seluas 95 m2
(20). Asli SPH Tgl. 23 Des 1988 No. 77/12/JBC/1998 untuk Girik No. 3823 persil 30b S III seluas 4.000 m2
(21). Asli SPH Tgl. 23 Des 1988 No. 26/12/JBC/1988 untuk Girik No. 3822 persil 30b S III seluas 2.540 m2 (Girik No. 3826)
(22). Asli SPH Tgl. 23 Des 1988 No. 75/12/JBC/1988 untuk Girik No. 3062 persil 30b SIII seluas 4.420 m2
(23). Asli SPH Tgl. 06 Okt 1986 No. 89/12/JBC/X/1988 untuk Girik C.927/3684 persil 4b Blok S. II seluas 5.848 m2
(24). Asli SPH Tgl 13 Nov 1986 No. 92/12/JBC/86 untuk Girik C. 2963/3704 persil 4b S II seluas 2.120 m2 Perolehan dari 22 AJB dan SPH di atas seluas 61.015m2 ini tidak sesuai luasnya dengan SK penerbitan SHGB PT. BMJ no.1633 luas 112.840 m2.
Baca Juga : Tokoh Bangsa dan Ormas Keagamaan, Bersama FKMTI Berikan Dukungan Kepada Presiden Jokowi Untuk Berantas Mafia Tanah Serta Bekingnya | penyidikan
Dari 24 dasar penerbitan SHGB 1633 (BAP 2010 21 AJB dan SPH), Tidak ada satupun Dasar GIRIK tersebut yang berasal dari GIRIK tanah yang dimiliki oleh SK Budiardjo dan Nurlela (C 1906, 5047 dan 391). Menjadi Jelas dan Terang, bahwa PT SSA telah melakukan PERAMPASAN TANAH milik SK Budiardjo Berdalih Bukti SHGB 1633.
BAP di Polres Jakarta Barat Tanggal 2 Agustus 2010 Penyidik Gondo Wardoyo SH terhadap ISWANTOKO Pegawai BPN Jakarta Barat, alas dasar penerbitan SHGB No. 1633 an PT. BMJ berdasarkan 21 AJB dan SPH luasnya 150.672m2 (dasar perolehan SHGB 1633 an PT BMJ berubah-ubah luasnya).
Bahkan, telah terbit surat dari BPN Kanwil Jakarta Barat No. 1734/09-03/SKP tanggal 4 Agustus 2008 (bukti ini diabaikan penyidik), yang isinya berupa usulan pembatalan sebagian SHGB 1633 berdasarkan putusan pengadilan No. 442/PDT.G/2006/PN. JAKBAR, yakni rekomendasi untuk mengeluarkan tanah berdasarkan Girik C 1906 dari SHGB 1633.
Jadi jelaslah, proses hukum terhadap SK Budihardjo dan Nurlela adalah murni kriminalisasi. Penyidik telah berlaku berat sebelah, mengabaikan bukti milik SK Budiardjo dan menuruti kehendak PT SSA tanpa merinci bahwa bukti kepemilikan PT SSA tidak meliputi tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh SK Budiardjo dan istrinya Nurlela.
Berdasarkan fakta persidangan di atas, kami memohon kepada Menkopolhukam Bapak Prof Mahfud MD, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, kiranya berkenan untuk segera MELAKSANAKAN PERINTAH Presiden untuk 'Berantas Mafia Tanah berserta Bekingnya' di seluruh bumi Indonesia.(BTL)
No comments:
Post a Comment