MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Masalah Pinjaman online (Pinjol) terutama yang illegal di Indonesia, yang tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat kembali mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR -RI fraksi Nasdem Fauzi H Amro, MSi. Bahkan politisi Partai Nasdem ini Mengharamkan bagi peminjam Pinjol illegal untuk membayarnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami Mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada Pinjol illegal. Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara illegal, dan suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen perbulan, bahkan ada yang sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang," tandas Fauzi Amro dalam keterangannya kepada para awak media di Jakarta, Jum'at (14/07) pagi, saat merespon masalah Pinjol yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Anggota DPR Apresiasi Program Kampung Rukun di RW 05 Kelurahan Gembor
Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut:
Pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK dan oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.
Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.
Baca Juga : Effendi Simbolon Anggota DPR yang Omong Besar!
Ketiga, pelaku pinjaman online ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.
Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, nama Pinjol yang illegal yang beredar di publik, jumlahnya saat ini sudah mencapai 3500 lebih.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Oknum Polisi Pelanggar Hukum
Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak agar pihak yang berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan Penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.
Sementara bagi masyarakat yang sudah dan akan melakukan Pinjam di Pinjol yang legal atau sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi menyarankan kepada masyarakat untuk mengembalikan pinjamannya tersebut sesuai ketentuan OJK.
Baca Juga : Seorang Mayat Lelaki Ditemukan di Area Kebun Milik Anggota DPR RI
Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjaman online bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di tanah air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.
"Tapi kenyataannya mereka seperti Lintah Darat yang Menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan 1, 2 jam cair. Keberadaan Pinjol ini baik legal apalagi illegal ini sangat meresahkan masyarakat. Ada pasangan suami istri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Suku bunganya ada sampai 144 persen pertahun. Ini sudah seperti Lintah Darat dan Makelar. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol," terangnya.
Baca Juga : Tolak dan Serukan Anggota DPR RI Sobek-sobek Draf RUU HIP !!!
Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, Pinjol legal itu tidak diperbolehkan men share data privasi, Sherlock, tidak boleh minta nama-nama terdekat, prosesnya tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu waktu sehari atau dua hari baru bisa cair.
"Dan semua aturan ini dilanggar oleh Pinjol illegal, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol illegal untuk membayarnya," tegasnya.(BTL)
No comments:
Post a Comment