Oleh: Dahlan Pido SH MH (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Lahan tanah untuk fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial sejatinya digunakan untuk publik/kepentingan bersama-sama agar terjalin komunikasi antar warga, tetapi dalam kenyataannya, kerap ditemukan penyalahgunaan fungsi fasum oleh orang tertentu.____________Baca Juga : Pentingnya Ketentuan Amdal untuk Kepentingan Rakyat
Permukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hunian perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan, seperti dalam Pasal 1 angka 5 UU No 1 Tahun 2011, (tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Apa yang dimaksud dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum, kita merujuk pada penjelasan Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011, yaitu:
Baca Juga : Amanah Rakyat, Sumpah Jabatan Presiden dan Ketentuan Pemakzulan
a. Prasarana itu meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum;
b. Sarana meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau/RTH (lapangan, trotoar);
c. Utilitas umum meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang, seperti disebutkan oleh Pasal 47 ayat (1) UU No 1 Tahun 2011, dan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (Pasal 1 angka 25 UU No 1 tahun 2011).
Baca Juga : Kepala DPMPTSP: Banyak Sekali Peternak Ayam yang Tak Memiliki Izin | ketentuan
Sanksi Penyalahgunaan
Sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, seperti dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib:
a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang;
c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang;
d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Contohnya, jika ada orang-orang tertentu (pedagang kaki lima dan sejenis) menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa ijin, maka pada dasarnya mereka melakukan pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007, yang dapat dikenai sanksi Administratif atau sanksi Pidana.
Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga | ketentuan
Tentang Sanksi
Mengenai sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana/fasilitas umum, seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
Selain sanksi Pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan lingkungan, padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (On Recht Matig overheids daads) karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya (act of ignorant).(BTL)
No comments:
Post a Comment