MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Mengenai Kelegalitasan dengan adanya pemberitaan yang telah dimuat di MediaBantenCyber.co.id kamis (16/08/2023), mengenai Kelegalitasan pihak pengukuran tanah wilayah Kp. Periuk Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mempertanyakan legalitas pengukur.
Sampai saat ini pengukuran tanah garap masih berjalan yang menurut Kepala Desa untuk melegalkan tanah yang selama ini masyarakat tempati dan memakai tim pengukur dari KJSB Banten H Kurniadi. Sebagian masyarakat masih ada yang mempertanyakan kelegalitasannya petugas ukur diduga mengaku dari BPN atau KJSB.
Ketika MediaBantenCyber.co.id datang meminta tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Joko Susanto ia mengatakan, "jangan percaya orang yang memakai atribut BPN. Kalau ada petugas ukur yang mengaku ngaku orang BPN supaya di Cros check terlebih dahulu, karena petugas ukur BPN ada juga yang dari KJSKB dan sudah mendapatkan lisensi dari BPN Kab Tangerang jika yang bersangkutan wilayah kerjanya di Kabupaten Tangerang.
Ditambahkannya lagi Kakan pertanyakan surat tugasnya apalagi kalau memakai rompi BPN di luar wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Joko.
Ketika untuk dikonfirmasi yang kedua kalinya via telepon Kurniadi sebagai petugas ukur mengatakan melalui WhatsApp, "wilayah kerja kami seprovinsi se Banten, surat tugas saya yang buat karena KJSB boleh bikin surat tugas untuk anak buahnya melayani masyarakat ingin buat SPPT perlu luas tanah dan bangunan jadi belum ke BPN.
Masyarakat yang minta kok bapak yang kepo ada apa pak? Ditambahkannya lagi Kurniadi, ada SK Menteri untuk izin kerja seprovinsi Banten, termasuk untuk melayani jasa ukur dari masyarakat. Kantor saya di rumah, mengenai rompi BPN KOTA Tangerang yang digunakan pada saat ukur siapa aja boleh pakai apalagi saya wilayah KJSB se Banten termasuk Kotamadya,emang pakai rompi BPN dipermasalahkan?" ujar Kurniadi".
Apakah pantas yang mengaku KJSB ketika turun ke lokasi menggunakan atribut BPN? Tindakan apa yang diberikan KJSB seprovinsi Banten apabila ada oknum KJSB seperti itu?.
No comments:
Post a Comment