MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kabupaten Tangerang, Tanah garap yang terletak di Kampung Pisangan Periuk Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam pengukuran dengan luas sebesar kurang lebih sebelas hektar. Jumlah kepala keluarga yang menempati tanah garap 400 KK, tanah garap itu terdiri dari 41 RT 12 RW.
Ketika dihubungi salah satu RT 03/05 kp.pisangan periuk Oyo mengatakan benar menempati tanah garap di wilayah periuk tapi tidak mau tanahnya diukur seperti yang lain karena sampai saat ini tidak tahu kejelasan dan kelegalitasan petugas ukurnya
ditambahkannya lagi RT tanah tersebut diukur untuk dijadikan sertifikat menurut keterangan pihak desa, "ucap RT".
Ketika dihubungi melalui WhatsApp Ahmad salah satu tim ukur ketika ditanya untuk apa pengukuran tersebut, Ia menjawab, konfirmasi dengan Kepala Desa saja karena kurang paham, ujarnya".
Minan sebagai petugas ukur ketika dihubungi melalui telepon tidak menjawab. Sementara menurut Kepala Desa Kayu Agung Basrudin ketika dikonfirmasi terkait pengukuran tanah garap menjawab melalui WhatsApp, "Benar tanah itu tanah garap untuk pengukuran melanjutkan usulan masyarakat dan untuk petugas ukur biasanya pengukuran seperti itu dari mana?," ungkap Kades.
Di tempat terpisah Sekdes Kayu Agung Herdiyanto ketika dikonfirmasi melalui telepon menjawab, "tidak tahu menahu sebab waktu acara sosialisasi dan pembebasan sedang menunaikan ibadah haji," pungkas sekdes".
Selain itu, menurut Kasi Kesra Bowo yang melakukan sosialisasi ke masyarakat ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjawab, "Silahkan tanya langsung sama Kades karena itu bukan bidang saya," ujarnya.(Risti)
No comments:
Post a Comment