Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Bandung, 5 (Lima) Warga Negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) untuk mempersoalkan keberadaan ijazah asli Jokowi baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Kelima orang Penggugat tersebut adalah Bambang Tri (Rutan Surakarta) M. Hatta Taliwang (Cimahi), Muslim Arbi (Depok), M. RIzal Fadillah (Bandung) dan Taufik Bahaudin (Jakarta).
Di samping Presiden Jokowi juga digugat pihak terkait yaitu Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg dan Menkeu. Gugatan diajukan pada hari Senin 11 September 2023 oleh 9 (Sembilan) Kuasa Hukum yaitu Prof. Dr. H Eggi Sudjana, SH MSi, Arvid Martdwilsaktyo, SH MKn, Djudju Poerwantoro, SH, Azam Khan, SH, Aisyah Rusydiyanti, SH, Noval Bamu'min, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, Johson Hasibuan, SH dan Damai Hari Lubis, SH MH.
Baca Juga : Warga Masyarakat Sepatan Kecewa SK Terpilihnya Lima RT Satu RW Diduga Tidak Transparan
Para Penggugat menggugat Presiden Jokowi yang dengan kekuasaannya telah menyembunyikan informasi publik penting yaitu status ijazah asli baik SMA maupun PT sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagai warga negara. Di antaranya harus mendekam dipenjara. Tanpa ada bukti ijazah asli Penggugat Bambang Tri telah divonis oleh PN Surakarta dengan delik menyebarkan berita bohong. Bagaimana ada "bohong" tanpa ada fakta "benar"? Faktanya adalah bahwa Ijazah asli Jokowi tidak bisa dibuktikan.
Melalui Gugatan di PN Jakarta Pusat ini para Penggugat berharap rakyat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan secara fakta hukum adakah Jokowi benar memiliki ijazah yang selalu dipertanyakan oleh publik itu ? jika memang dimiliki maka mampukah Jokowi menunjukkan ijazah asli baik SMA maupun PT nya. Untuk ini Kemendikbudristek dan UGM menjadi relevan ditarik sebagai pihak yang digugat pula.
Baca Juga : Meresahkan, Lima Pemuda Diamankan Warga dan Polres Serang Kota
Mengingat ijazah menjadi syarat bagi proses pencalonan menjadi Presiden maka KPU dan Bawaslu harus mampu menunjukkan dokumen persyaratan tersebut kelak di depan Majelis Hakim. Apa yang nantinya dibuktikan akan menjadi dasar bagi Hakim untuk mengambil Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tuntutan yang dimohonkan Putusan nya kepada Majelis Hakim antara lain agar PN Jakarta Pusat memerintahkan MPR segera memberhentikan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden. Memerintahkan Jokowi dalam proses pembuktian membawa dan memperlihatkan ijazah asli SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Presiden dituntut pula agar meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia karena telah membohongi rakyat akibat penggunaan ijazah palsu atau ijazah yang sengaja dipalsukan. Mengganti kerugian Rp20.000,- kepada Para Penggugat sebagai pengganti meterai. Khusus Bambang Tri layak untuk menuntut ganti kerugian yang besar. Bambang Tri sangat terzalimi.
Gugatan Perdata menjadi upaya rakyat atau warga negara untuk mendapat kejelasan dan kepastian akan status ijazah Presiden yang diduga palsu. Konsekuensi hukum dan politiknya sangat besar apabila terbukti bawa ijazah Presiden Jokowi itu ternyata memang palsu. Menjadi skandal dan musibah nasional. Dunia dipastikan mencibir habis. Indonesia memiliki Presiden abal-abal.(BTL)
No comments:
Post a Comment