MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Polsek Jatiuwung - Polres Metro Tangerang Kota berencana memanggil oknum LSM pada Senin (30/10/2023), guna dimintai keterangannya terkait adanya surat pemanggilan tersebut terhadap inisial E (LSM) untuk didengar keterangannya oleh Pihak Polsek Jatiuwung yang Diduga terkait dengan masalah penjualan toko obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas dan masuk kategori jenis obat G (Tramadol dan Excimer).
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan jatidirinya, menceritakan kronoligis oknum LSM tersebut dipanggil Polsek Jatiuwung Diduga meminta jatah ke salah satu toko obat ilegal (Tramadol dan Excimer) yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang pada 17 Oktober 2023.
Berdasarkan kronologis kejadiannya adalah pada tanggal 17 Oktober 2023 di salah satu toko penjual obat ilegal tersebut telah terjadi cekcok antara penjaga toko dengan seseorang yang diduga oknum LSM berinisial E beserta oknum wartawan yang disebabkan oknum E dan rekannya oknum wartawan tidak diberikan sejumlah uang yang sesuai dengan keinginannya. Dan akibat cekcok mulut tersebut si penjaga toko obat ilegal itu menelepon bosnya dengan maksud agar si E langsung bicara ke pemilik toko obat ilegal itu langsung.
"Setelah selesai menelepon, E dengan kasar melempar HP penjaga toko. Melihat kejadian itu warga di sekitar ingin melerai" kata sumber, sebut saja Toni.
Dan karena warga mengetahui awal percekcokan tersebut dari niat E yang mendatangi toko tersebut, maka beberapa warga hanya menonton.
Saat dikonfirmasi perihal pemanggilan saudara E tersebut untuk menjadi saksi, menurut pihak Polsek Jatiuwung, karena E (LSM) yang membawa penjaga toko obat ilegal tersebut ke Polsek Jatiuwung.
"Nanti aja hari senin di Polsek", ucapnya, karena dari laporan tersebut maka E akan dipanggil hari Senin, 30 Oktober 2023. (PS)
No comments:
Post a Comment