MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Polsek Jatiuwung menegaskan bahwa terkait kasus penangkapan penjual toko obat ilegal oleh oknum LSM dan oknum wartawan yang bukan menjadi tupoksinya sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dilanjutkan proses hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Imam Santoso selaku penyidik di Polsek Jatiuwung saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (31/10/2023) malam. Sementara itu tersangka pelaku penjual obat ilegal yang dibawa oleh oknum LSM dan oknum wartawan ke Polsek Jatiuwung, diakuinya saat ini masih berada di kantor Polsek Jatiuwung.
Selain itu dikatakan oleh Penyidik bahwa kasus tersebut akan terus dilanjutkan dan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Akan dilanjut kasusnya bang", ucap Imam Santoso, penyidik Polsek Jatiuwung.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Nurjaya mengatakan Edwar (E) anggota LSM yang melakukan penangkapan terhadap penjual obat ilegal telah datang memenuhi panggilan Polsek Jatiuwung sebagai saksi, namun karena Edward sendiri mengaku sedang sibuk meminta waktu kembali dan pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kedua atau terakhir.
"Baik pelaku peredaran narkoba kasusnya akan diteruskan. Polisi pun tidak mau dijadikan tameng oleh kelompok masyarakat untuk kepentingan yang tidak benar", tandasnya.
Diingatkannya, bahwa masyarakat berhak menolak kehadiran toko obat keras (ilegal) yang berada di lingkungannya, tetapi tidak boleh melakukan hal-hal yang juga melanggar hukum.
"Dan Polisi akan meneruskan secara hukum di pengadilan", tegasnya.
Dan saat ditanyakan terkait nama tersangka, kanit narkoba mengatakan lupa nama si tersangka.(PS)
No comments:
Post a Comment