Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Bandung, Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi kontroversial karena tiga hal pertama masalah yang krusial dilempar di masa pandemi, kedua MPR bukan lembaga tertinggi, dan ketiga diprediksi konten PPHN akan menggabungkan pola perencanaan Orla dan Orba. Masyarakat pun menanggapi dengan pro dan kontra.
Partai Ummat dipimpin Ketua Umum nya Dr. Ridho Rahmadi mendatangi pimpinan DPD MPR untuk menyampaikan aspirasi tentang keberatan atas agenda pembahasan PPHN karena amandemen itu di samping membuka celah bagi perpanjangan masa jabatan Presiden, juga penetapan Pokok Pokok Haluan Negara dinilai berlawanan dengan semangat reformasi. Pokok Pokok Haluan Negara diusulkan agar tidak masuk dalam Konstitusi maupun Ketetapan MPR.
Bambang Soesatyo Ketua MPR lah yang memulai secara formal menyebut PPHN sebagai agenda utama MPR. Meski belum utuh kesepakatan fraksi tetapi kajian dan persiapan pembahasan Pokok Pokok Haluan Negara sebagai pengganti GBHN terus digodok. Bambang Soesatyo pun terus rajin mensosialisasikan rencana tersebut.
Baca Juga : Luar Biasa, Limbah B3 PT Isano Lopo Industri di Cirarab Legok Kabupaten Tangerang Dicuekin Selama Bertahun-tahun
Mengapa pembahasan amandemen UUD 1945 tentang PPHN, yang disinyalir bakal menjadi kotak Pandora, harus dibatalkan atau digagalkan?
Pertama, akan memunculkan problematika hukum. Meski MPR berhak melakukan amandemen tetapi MPR kini tidak berwenang menghidupkan GBHN meski dengan nama PPHN. Kewenangan MPR untuk menetapkan "garis-garis besar dari pada haluan negara" telah dicabut atau dihapus.
Jangan Lewatkan : Diduga Ada Oknum yang Backup Pabrik Pengelolaan Limbah Plastik di Kp Badodon Curug
Kedua, konsekuensi hukum amandemen PPHN adalah MPR menjadi lembaga tertinggi. Artinya MPR berkedudukan lebih tinggi dari Presiden. Pokok Pokok Haluan Negara diamanatkan untuk dijalankan oleh Presiden. Presiden sebagai Mandataris MPR konsekuensinya harus bertanggungjawab kepada MPR.
Ketiga, bila PPHN berakar pada GBHN Orde Baru dan PNSB Orde Lama, maka reformasi menjadi terancam. Menghidupkan mayat akan berbau bangkai. Paradigma kenegaraan yang berorientasi ke depan prakteknya bergerak ke belakang. Indonesia maju untuk Indonesia mundur. Pokok Pokok Haluan Negara adalah program undur-undur berbingkai Konstitusi.
Baca Juga : Di Masa PPKM Tempat Hiburan Malam Nekat Buka di Gading Serpong
Kegerahan Partai Ummat yang merepresentasi kegerahan masyarakat adalah hal yang wajar dan patut didukung. Sudah semestinya mendapat perhatian DPD untuk awalnya, DPR selanjutnya. PPHN harus dibatalkan dan digagalkan.
Amandemen terbatas menurut Bambang Soesatyo hakekatnya adalah amandemen tak terbatas. Batas-batas dari suatu kepentingan politik itu tipis. Tipis sekali.(BTL)
No comments:
Post a Comment